JurnalLugas.Com — Honor pengurus Dana BOS kerap menjadi topik penting di lingkungan sekolah, khususnya bagi kepala sekolah, bendahara, dan tim pengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya, pengelolaan Dana BOS menuntut tanggung jawab administratif, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi. Namun, tidak semua pihak memahami secara utuh apakah pengurus Dana BOS berhak menerima honor dan bagaimana aturannya.
Apa Itu Pengurus Dana BOS?
Pengurus Dana BOS adalah tim yang dibentuk oleh sekolah untuk mengelola, mencatat, serta mempertanggungjawabkan penggunaan Dana BOS. Umumnya terdiri dari:
- Kepala Sekolah (penanggung jawab)
- Bendahara BOS
- Operator sekolah
- Tim manajemen BOS lainnya
Tim ini bertugas memastikan Dana BOS digunakan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Honor Pengurus Dana BOS
Pemberian honor pengurus Dana BOS diatur secara resmi dalam petunjuk teknis BOS yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam juknis tersebut ditegaskan bahwa:
- Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai honor pengelola BOS
- Pemberian honor bukan bersifat wajib, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran sekolah
- Besaran honor harus wajar, proporsional, dan tidak melanggar batas maksimal penggunaan dana
Apakah Semua Pengurus BOS Mendapat Honor?
Tidak semua pengurus Dana BOS otomatis menerima honor. Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan:
- Guru ASN/PNS yang sudah menerima gaji dan tunjangan umumnya tidak diprioritaskan menerima honor tambahan
- Tenaga non-ASN seperti bendahara honorer atau operator sekolah dapat diberikan honor
- Honor tidak boleh bersifat tetap bulanan seperti gaji, melainkan berbasis tugas dan beban kerja
Besaran Honor Pengurus Dana BOS
Juknis BOS tidak menetapkan angka nominal baku. Besaran honor biasanya ditentukan melalui:
- Rapat manajemen sekolah
- Persetujuan kepala sekolah
- Penyesuaian dengan total Dana BOS yang diterima
Sebagai gambaran umum di lapangan:
- Bendahara BOS: Rp300.000 – Rp750.000 per bulan (disesuaikan kondisi sekolah)
- Operator BOS/Dapodik: Rp250.000 – Rp600.000 per bulan
- Tim administrasi BOS lainnya: sesuai peran dan volume kerja
Besaran ini tidak mengikat dan dapat berbeda antar daerah.
Syarat Pemberian Honor BOS
Agar honor pengurus Dana BOS sah dan tidak bermasalah saat audit, sekolah wajib memenuhi syarat berikut:
- Tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
- Didukung SK Kepala Sekolah
- Dibayarkan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan
- Dilaporkan dalam LPJ Dana BOS
Tanpa kelengkapan administrasi, honor berpotensi dianggap sebagai temuan.
Larangan Penggunaan Dana BOS untuk Honor
Ada beberapa larangan penting yang harus diperhatikan:
- Tidak boleh digunakan untuk honor di luar tim BOS
- Tidak boleh melebihi batas kewajaran
- Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
- Tidak boleh menggantikan gaji pokok ASN
Pentingnya Transparansi Honor BOS
Transparansi menjadi kunci utama pengelolaan Dana BOS. Honor pengurus BOS sebaiknya:
- Disosialisasikan kepada komite sekolah
- Dicatat rinci dalam laporan keuangan
- Siap diaudit oleh inspektorat atau BPK
Dengan transparansi, sekolah terhindar dari persoalan hukum dan administrasi.
Honor pengurus Dana BOS diperbolehkan secara aturan, sepanjang sesuai juknis, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sekolah wajib berhati-hati dalam menentukan besaran honor agar tidak melanggar ketentuan dan tetap fokus pada tujuan utama Dana BOS, yaitu meningkatkan mutu pendidikan.
Informasi edukatif dan kebijakan sekolah lainnya dapat dibaca di:
https://JurnalLugas.Com






