JurnalLugas.Com — Wacana penghapusan sistem status berlapis bagi tenaga pendidik kembali mengemuka di parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah segera menyiapkan skema nasional yang menjadikan seluruh guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai kebutuhan dan kriteria yang berlaku.
Menurutnya, langkah pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN hingga akhir 2026 belum menyelesaikan akar persoalan tenaga honorer di sektor pendidikan. Kebijakan tersebut dinilai hanya menjadi penahan sementara di tengah ketidakpastian status ribuan guru di daerah.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026), Lalu menegaskan perubahan istilah dari honorer menjadi non-ASN tidak boleh sekadar pergantian nama administratif. Ia meminta pemerintah memastikan hak, kepastian kerja, serta masa depan guru tetap terlindungi.
“Kalau statusnya berubah menjadi non-ASN, maka hak-hak mereka juga wajib dijamin. Pemerintah harus segera menyelesaikan kepastian status guru dan menyiapkan arah pengangkatan yang jelas,” ujarnya.
Politikus tersebut menilai sistem pengelompokan guru saat ini telah menciptakan ketimpangan di lingkungan pendidikan nasional. Adanya kategori PNS, PPPK, PPPK paruh waktu, hingga non-ASN disebut memunculkan disparitas kesejahteraan, jenjang karier, dan kepastian masa depan tenaga pendidik.
Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan menghapus sistem klasterisasi status guru di Indonesia. Pemerintah juga diminta menghitung ulang kebutuhan guru nasional secara menyeluruh agar kebijakan rekrutmen dan distribusi tenaga pendidik lebih akurat.
Lalu menilai konsep satu status guru nasional akan membuat tata kelola pendidikan lebih efektif dan terintegrasi. Dalam skema tersebut, pemerintah pusat dapat mengendalikan proses rekrutmen, pemerataan distribusi guru, pengembangan kompetensi, hingga peningkatan kesejahteraan secara lebih merata.
Ia menekankan seluruh guru seharusnya direkrut melalui sistem nasional berbasis CPNS agar kualitas pendidikan antarwilayah tidak lagi timpang. Menurutnya, sistem tunggal akan mempermudah pengawasan serta mempercepat pemerataan tenaga pendidik di daerah terpencil.
“Kalau rekrutmen dilakukan dalam satu sistem nasional, distribusi guru dan peningkatan kompetensinya akan jauh lebih terukur dan adil,” katanya.
Dorongan penghapusan status berlapis guru dinilai menjadi salah satu isu penting dalam reformasi pendidikan nasional. Selama bertahun-tahun, persoalan guru honorer kerap menjadi polemik akibat rendahnya kesejahteraan, keterlambatan pengangkatan, hingga ketidakpastian jenjang karier.
Komisi X DPR berharap pemerintah tidak lagi mengedepankan solusi jangka pendek, melainkan menyiapkan kebijakan permanen yang memberi kepastian status bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.
“Guru merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia. Negara harus hadir memberi kepastian karier dan kesejahteraan yang setara,” ujar Lalu.
Baca berita pendidikan dan kebijakan nasional lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






