Daftar Gaji PPPK Sekolah Rakyat Naik, Bertingkat, dan Banyak Tunjangan

JurnalLugas.Com — Pemerintah akhirnya meresmikan struktur gaji terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Program Sekolah Rakyat. Kebijakan ini menghadirkan skema penghasilan yang lebih terukur, transparan, dan memiliki jenjang karier jelas bagi tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan.

Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), A.R., menjelaskan bahwa penyusunan struktur gaji tersebut merupakan bagian dari reformasi sistem kesejahteraan aparatur. “Kami ingin memastikan tenaga PPPK mendapat kepastian karier dan penghasilan yang layak, karena mereka memegang peran penting dalam pelayanan pendidikan dan sosial,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

17 Golongan Gaji PPPK: Berikut Rinciannya

Struktur gaji pokok PPPK Sekolah Rakyat kini dibagi menjadi 17 golongan, dengan kisaran sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga  BKN 98% CPNS 2024 Sudah Diangkat Instansi Didesak Usulkan NIP PPPK Pertek ASN Dikebut

Sebagai gambaran, lulusan SMA yang memulai karier sebagai PPPK biasanya ditempatkan di Golongan V, sehingga penghasilan pokok awal berada di sekitar Rp2,5 juta per bulan. Nilai tersebut dapat meningkat sesuai kinerja, masa kerja, serta jenjang golongan hingga mencapai lebih dari Rp4 juta.

Tidak Hanya Gaji Pokok: PPPK Juga Menerima Beragam Tunjangan

Struktur penghasilan PPPK Sekolah Rakyat tidak berhenti pada gaji pokok. Mereka juga menerima sejumlah tunjangan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut komponen penghasilan tambahan yang dapat diterima:

Daftar Tunjangan PPPK Sekolah Rakyat

  • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan Anak: 2% per anak, maksimal 2 anak
  • Tunjangan Beras: 10 kilogram per orang per bulan
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: sesuai jenjang jabatan guru
  • Tunjangan Umum: bagi PPPK yang tidak mendapatkan tunjangan struktural
  • Tunjangan Khusus Daerah Tertinggal: untuk tenaga pendidik di wilayah 3T
Baca Juga  Lowongan Besar-Besaran Pemerintah Buka Rekrutmen Sekolah Rakyat Cek Syaratnya

Pejabat Kemensos A.R. menegaskan bahwa tunjangan tambahan tersebut diberikan untuk menjaga standar kesejahteraan tenaga PPPK, terutama bagi yang bertugas di wilayah dengan tantangan sosial dan geografis tinggi.

“Struktur baru ini tidak hanya memberi kepastian pendapatan, tetapi juga mendorong motivasi dan kualitas layanan pendidikan,” ujarnya.

Meningkatkan Kualitas Pendidikan dan Pelayanan Sosial

Penerapan struktur gaji yang lebih sistematis ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat program Sekolah Rakyat. Dengan kepastian karier dan penghasilan, PPPK diharapkan dapat meningkatkan perhatian pada tugas utama mereka: memberikan pendidikan dan pelayanan sosial yang berkualitas bagi masyarakat.

Kunjungi: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait