JurnalLugas.Com — Penunjukan Kepala Sekolah SD (Sekolah Dasar) sebagai Pjs (Penjabat Sementara) Kepala Desa menjadi praktik yang cukup sering terjadi ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa. Biasanya, pemerintah kabupaten melalui keputusan Bupati menunjuk ASN aktif untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan hingga terpilih kepala desa definitif.
Lalu muncul pertanyaan yang paling banyak dicari: berapa sebenarnya total gaji Kepala Sekolah SD yang merangkap Pjs Kades? Apakah menerima dua gaji? Dan bagaimana dengan tunjangan yang bisa mencapai lebih Rp60 juta per tahun?
Status Kepala Sekolah Saat Ditunjuk sebagai Pjs Kades
Kepala Sekolah SD umumnya berstatus ASN (PNS). Ketika ditunjuk menjadi Pjs Kepala Desa, statusnya sebagai ASN tidak berubah. Ia tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai pegawai negeri.
Penunjukan sebagai Pjs bukan jabatan definitif, melainkan penugasan sementara yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati. Karena itu, skema penghasilannya berbeda dengan kepala desa yang dipilih melalui pilkades.
Gaji Kepala Sekolah SD per Bulan
Penghasilan Kepala Sekolah SD terdiri dari gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan kepala sekolah, tunjangan profesi (sertifikasi), serta tambahan penghasilan pegawai dari pemerintah daerah.
Secara umum, total penghasilan Kepala Sekolah SD di banyak daerah berada di kisaran:
Rp6 juta hingga lebih Rp10 juta per bulan, tergantung golongan dan kebijakan tunjangan daerah masing-masing.
Di beberapa daerah dengan TPP tinggi, jumlahnya bahkan bisa sedikit lebih besar.
Penghasilan Kepala Desa Definitif sebagai Perbandingan
Kepala desa definitif menerima penghasilan tetap yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan melalui APBD kabupaten/kota.
Penghasilan tetap tersebut minimal setara 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a. Rata-rata berkisar Rp2,4 juta hingga Rp6 juta per bulan. Ditambah tunjangan jabatan dan operasional, totalnya bisa mencapai Rp3,5 juta sampai Rp5 juta per bulan, tergantung kemampuan anggaran daerah.
Perlu dipahami, Dana Desa yang bersumber dari APBN tidak digunakan untuk membayar gaji kepala desa. Dana Desa difokuskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan penghasilan kepala desa bersumber dari ADD dan APBD.
Tunjangan Pjs Kades Bisa Capai Rp60 Juta per Tahun
Inilah bagian yang sering menjadi perhatian.
Di sejumlah daerah, tunjangan atau honorarium Pjs Kepala Desa dapat mencapai sekitar Rp60 juta per tahun. Jika dirata-ratakan, nominal tersebut setara dengan kurang lebih Rp5 juta per bulan.
Besaran ini bergantung pada kebijakan daerah, beban kerja, serta kemampuan anggaran kabupaten. Tunjangan tersebut biasanya ditetapkan dalam keputusan kepala daerah dan dibebankan pada anggaran yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun penting dicatat, tidak semua daerah memberikan nominal sebesar itu. Ada yang lebih kecil, ada pula yang mendekati angka tersebut.
Total Penghasilan Kepala Sekolah SD Merangkap Pjs Kades
Jika menggunakan simulasi umum:
Seorang Kepala Sekolah dengan penghasilan Rp8 juta per bulan, lalu menerima tunjangan Pjs sekitar Rp5 juta per bulan (setara Rp60 juta per tahun), maka total penghasilan yang diterima bisa mencapai sekitar Rp13 juta per bulan.
Dalam setahun, totalnya dapat menyentuh kisaran Rp156 juta.
Jika penghasilan kepala sekolah berada di level Rp10 juta per bulan dan tunjangan Pjs Rp5 juta per bulan, maka totalnya bisa mencapai Rp15 juta per bulan atau sekitar Rp180 juta per tahun.
Angka ini tentu sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Apakah Ini Termasuk Rangkap Gaji?
Secara hukum, ini bukan rangkap gaji dalam arti menerima dua gaji pokok dari dua jabatan tetap. Kepala Sekolah tetap menerima gaji ASN. Sedangkan sebagai Pjs Kades, ia menerima tunjangan atau honor penugasan.
Penugasan ini bersifat sementara hingga kepala desa definitif terpilih. Karena sifatnya tambahan tugas, maka kompensasinya berbentuk tunjangan, bukan gaji pokok kedua.
Tanggung Jawab yang Tidak Ringan
Besarnya tunjangan Pjs tentu sebanding dengan tanggung jawab yang diemban. Selain mengelola sekolah, Pjs Kades juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan APBDes, administrasi pemerintahan desa, pelaksanaan program pembangunan, serta pengawasan penggunaan anggaran desa.
Risiko administratif dan hukum dalam pengelolaan keuangan desa juga cukup besar, sehingga jabatan ini bukan sekadar formalitas.
Kepala Sekolah SD yang merangkap Pjs Kepala Desa tetap menerima gaji sebagai ASN, ditambah tunjangan penugasan sebagai Pjs. Di beberapa daerah, tunjangan Pjs bisa mencapai Rp60 juta per tahun atau sekitar Rp5 juta per bulan.
Dengan demikian, total penghasilan per bulan dapat berada di kisaran Rp11 juta hingga Rp15 juta, tergantung gaji pokok dan kebijakan daerah masing-masing.
Pemahaman yang benar soal sumber anggaran antara Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan APBD penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Untuk informasi mendalam seputar regulasi desa, pendidikan, dan kebijakan daerah terbaru, kunjungi JurnalLugas.Com dan dapatkan update terpercaya setiap hari.






