JurnalLugas.Com – Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan para pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 2 Juni 2025, Sri Mulyani menyampaikan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 mencapai Rp49,3 triliun. Dana tersebut mencakup ASN pusat dan daerah, anggota TNI-Polri, serta pensiunan.
“Seperti diketahui oleh teman-teman media, gaji ke-13 juga kita cairkan bulan Juni ini. Total anggaran sekitar 49,3 T termasuk ASN pusat, daerah, TNI-Polri, dan pensiunan,” ujarnya.
Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi Tambahan
Tak hanya gaji ke-13, pemerintah juga meluncurkan lima paket stimulus ekonomi senilai Rp24,4 triliun. Rinciannya, Rp23,59 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara Rp0,85 triliun berasal dari sumber non-APBN.
Paket stimulus tersebut mencakup:
- Diskon transportasi umum dan tarif tol
- Bantuan subsidi upah untuk pekerja dan guru honorer
- Penebalan bantuan sosial (bansos)
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diproyeksikan mengalami tekanan akibat perlambatan global. Pemerintah menargetkan agar pertumbuhan ekonomi kuartal kedua tetap mendekati 5 persen.
“Dengan stimulus ini dan percepatan berbagai program seperti makan bergizi gratis, pembangunan rumah, koperasi merah putih, sekolah rakyat, serta perbaikan sekolah dengan anggaran Rp16 triliun, kita harapkan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” tambah Sri Mulyani.
Rincian Gaji ke-13 ASN 2025
Pencairan gaji ke-13 bagi ASN dimulai hari ini, 2 Juni 2025. Besarannya bervariasi, tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan. Komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/fungsional
- Tambahan penghasilan (untuk instansi tertentu)
Berikut gambaran gaji pokok berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.685.700 (1A) – Rp2.900.000 (1D)
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.875.000 (3A) – Rp5.180.700 (3D)
- Golongan IV: Hingga Rp6.373.200 (4E)
Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dorongan konsumsi rumah tangga di tengah tantangan ekonomi global.
📲 Baca berita teraktual dan terpercaya lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






