Penyegelan Tiffany & Co Tuai Dukungan DPR dan Akademisi, Sejalan Pemberantasan Mafia Impor

JurnalLugas.Com — Langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam menyegel sejumlah gerai perhiasan mewah Tiffany & Co menuai apresiasi luas. Tindakan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran administrasi impor, termasuk praktik underinvoicing dan ketidaklengkapan dokumen kepabeanan.

Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menilai kebijakan itu sebagai terobosan penting dalam penegakan hukum ekonomi. Menurutnya, keberanian Bea Cukai sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan perang terhadap mafia hukum dan korupsi, khususnya di sektor strategis seperti kepabeanan.

Bacaan Lainnya

“Langkah ini patut didukung penuh dan dijadikan contoh bagi wilayah lain. Penegakan hukum harus konsisten agar ada efek jera,” ujar Benny di Jakarta, Senin (16/2/2026). Ia menambahkan, publik telah lama menantikan tindakan nyata pemerintah dalam membersihkan praktik impor ilegal yang merugikan negara.

Industri Perhiasan Lokal Ikut Mendukung

Dukungan serupa datang dari kalangan pelaku industri. Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), Arief Budiman, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penertiban terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan kepabeanan.

Baca Juga  Laporan Pencemaran Nama Baik Faizal Assegaf Seret Jubir KPK, Polda Metro Jaya Mulai Penyelidikan

Ia menjelaskan, regulasi impor perhiasan termasuk penetapan Kode HS dirancang untuk melindungi produsen dalam negeri dan pengrajin UMKM agar mampu bersaing secara sehat. “Penegakan hukum ini penting agar industri nasional benar-benar menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” singkatnya.

Akademisi Soroti Modus dan Potensi Kejahatan Terorganisir

Dari sisi akademisi, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai kasus impor semacam ini kerap melibatkan rekayasa dokumen. Modus umum yang digunakan antara lain salah klasifikasi barang atau memanipulasi status barang setengah jadi agar kewajiban pajak dan bea masuk menjadi lebih rendah.

“Ini jelas kejahatan ekonomi yang merugikan negara karena kewajiban pajak dan cukai tidak dibayarkan sesuai ketentuan,” ujarnya. Ia juga mendorong Bea Cukai untuk melakukan pemeriksaan internal guna memastikan tidak ada keterlibatan oknum aparat.

Menurut Zaenur, apabila ditemukan indikasi suap atau gratifikasi, penanganan kasus tidak cukup hanya menggunakan Undang-Undang Kepabeanan. Aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bahkan hingga sanksi pembubaran korporasi bila terbukti terlibat secara sistematis.

Menkeu Tegaskan Pesan Keras bagi Dunia Usaha

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penyegelan tiga gerai Tiffany & Co dilakukan karena perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) saat diverifikasi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan penyelundupan dan praktik pembayaran nilai impor di bawah harga seharusnya.

Baca Juga  Kabar Baik! Purbaya Buka Peluang PPN Turun, Ini Dampaknya ke Harga Barang

“Ini pesan kuat bagi pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan. Negara dirugikan jika praktik semacam ini dibiarkan,” tegas Purbaya. Ia memastikan penyelidikan akan terus berlanjut untuk menutup celah kecurangan yang menurunkan penerimaan negara dari sektor bea dan pajak.

Langkah Bea Cukai ini dinilai sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Publik berharap penegakan hukum tidak berhenti pada penyegelan semata, tetapi berlanjut hingga mengungkap seluruh rantai pelanggaran demi menciptakan iklim usaha yang adil, transparan, dan berintegritas.

Baca berita investigatif dan analisis kebijakan lainnya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait