Laporan Pencemaran Nama Baik Faizal Assegaf Seret Jubir KPK, Polda Metro Jaya Mulai Penyelidikan

JurnalLugas.Com — Polda Metro Jaya resmi memulai langkah penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang menyeret juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. Laporan tersebut diajukan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, yang merasa dirugikan atas pernyataan yang beredar di ruang publik.

Kepolisian menyatakan laporan telah masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan kini memasuki tahap awal administrasi penyidikan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa proses awal tengah difokuskan pada penyiapan dokumen penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masuk tahap penyiapan administrasi penyidikan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga  Todung Mulya Lubis Soroti Kejanggalan Proses Hukum Hasto Kental Nuansa Politis

Tuduhan Berawal dari Pernyataan Kasus Impor

Kasus ini berakar dari pernyataan yang dikaitkan dengan proses penanganan perkara importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Dalam narasi yang beredar, Faizal disebut menerima fasilitas terkait perkara tersebut.

Pernyataan itu dinilai Faizal telah melampaui batas karena dianggap menggiring opini publik seolah dirinya terlibat dalam kasus hukum yang tengah ditangani KPK. Ia menilai penyebutan tersebut mencoreng reputasi pribadi maupun profesionalnya.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa dugaan pencemaran nama baik tersebut dilaporkan terjadi pada 8 April 2026, setelah pelapor melihat unggahan pemberitaan yang memuat pernyataan dimaksud.

Polisi Siapkan Pemanggilan dan Pengumpulan Bukti

Seiring bergulirnya proses awal, penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pelapor guna melengkapi keterangan serta menyerahkan bukti pendukung. Tidak hanya itu, sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara.

Baca Juga  Hasto dan Supremasi Hukum Kriminalisasi serta Perjuangan Demokrasi

“Pada tahap berikutnya, pelapor akan diminta hadir untuk menyerahkan bukti dan dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Budi Hermanto.

Langkah ini menjadi bagian dari prosedur standar dalam menangani laporan dugaan pencemaran nama baik, terutama yang melibatkan figur publik dan institusi negara.

Laporan Faizal telah tercatat secara resmi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dengan nomor registrasi tersebut, perkara kini memiliki dasar hukum untuk ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan lebih dalam.

Baca berita eksklusif lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait