JurnalLugas.Com — Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi topik yang menarik perhatian publik, terutama ketika menyangkut aparatur pemerintahan di tingkat desa. Salah satu yang kerap dipertanyakan adalah THR Kepala Desa (Kades). Apakah Kades berhak menerima THR? Dari mana sumber anggarannya? Dan bagaimana dasar hukumnya?
THR Kades, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar, jernih, dan tidak menyesatkan.
Apakah Kepala Desa Berhak Mendapat THR?
Secara prinsip, Kepala Desa bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pejabat pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, mekanisme penghasilan dan tunjangannya berbeda dengan PNS atau PPPK.
Namun, Kepala Desa tetap memiliki hak penghasilan tetap (Siltap) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, THR Kades bukanlah THR dalam arti nasional seperti THR ASN, melainkan tambahan penghasilan atau tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dasar Hukum THR Kades
Pengaturan terkait penghasilan Kepala Desa dan perangkat desa mengacu pada regulasi pemerintahan desa. Di dalamnya ditegaskan bahwa desa dapat memberikan penghasilan tetap dan tunjangan lain, selama:
- Dianggarkan dalam APBDes
- Tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
- Disepakati dalam musyawarah desa
- Memperhatikan kemampuan keuangan desa
Dengan demikian, THR Kades bersifat kondisional, bukan kewajiban nasional yang otomatis diberikan setiap tahun.
Sumber Anggaran THR Kepala Desa
Jika desa memutuskan memberikan THR atau tunjangan hari raya kepada Kades, maka sumber anggarannya umumnya berasal dari:
- Alokasi Dana Desa (ADD)
- Pendapatan Asli Desa (PADes)
- Sumber sah lain yang tidak bertentangan dengan aturan
Penting dicatat, Dana Desa (DD) dari APBN tidak secara eksplisit diperuntukkan bagi THR, sehingga penggunaannya harus sangat hati-hati agar tidak menyalahi aturan.
Apakah Semua Desa Memberikan THR Kades?
Jawabannya tidak. Setiap desa memiliki kondisi fiskal yang berbeda. Desa dengan pendapatan terbatas umumnya tidak menganggarkan THR, sementara desa dengan PADes kuat mungkin mampu memberikan tunjangan tambahan menjelang hari raya.
Inilah sebabnya, isu THR Kades sering menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat. Yang terpenting, seluruh kebijakan harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi Jadi Kunci
Agar tidak menimbulkan polemik, pemerintah desa wajib:
- Membuka informasi APBDes kepada publik
- Menjelaskan dasar pemberian tunjangan
- Melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menghindari penggunaan anggaran yang berpotensi melanggar hukum
Dengan transparansi, masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan THR Kades bukan bentuk penyalahgunaan dana, melainkan keputusan administratif yang sah jika sesuai aturan.
THR Kades bukan hak mutlak, melainkan kebijakan desa yang bergantung pada kemampuan anggaran dan regulasi yang berlaku. Selama dianggarkan secara sah, disepakati bersama, dan transparan, pemberian tunjangan hari raya kepada Kepala Desa diperbolehkan.
Pemahaman yang utuh mengenai THR Kades penting agar masyarakat tidak mudah terprovokasi isu yang belum tentu benar, sekaligus mendorong tata kelola desa yang akuntabel dan profesional.
Baca artikel informatif lainnya seputar kebijakan publik, pemerintahan desa, dan isu nasional hanya di https://JurnalLugas.Com






