JurnalLugas.Com — Isu THR Kepala Desa (Kades) kerap memicu perdebatan di masyarakat. Di satu sisi, banyak yang memahami bahwa Kades tidak termasuk penerima THR resmi dari negara. Namun di sisi lain, muncul fakta bahwa sebagian desa justru menganggarkan dana untuk THR Kades. Pertanyaannya, apakah praktik tersebut melanggar hukum?
Benarkah Kepala Desa Tidak Berhak THR?
Perlu ditegaskan sejak awal, Kepala Desa bukan ASN, sehingga tidak memiliki hak THR sebagaimana PNS, TNI, atau Polri yang bersumber dari APBN. Artinya, secara nasional tidak ada kewajiban negara membayar THR Kades.
Namun, absennya kewajiban negara tidak otomatis berarti Kades dilarang menerima tunjangan hari raya, selama sumber dan mekanismenya sesuai aturan.
Mengapa Ada Desa yang Memberikan THR Kades?
Beberapa desa memilih mengalokasikan tunjangan tambahan menjelang hari raya bagi Kepala Desa dan perangkat desa dengan alasan:
- Sebagai bentuk kesejahteraan aparatur desa
- Kemampuan keuangan desa mencukupi
- Telah dianggarkan dalam APBDes
- Disepakati melalui musyawarah desa
Dalam konteks ini, istilah “THR” sering kali lebih bersifat sebutan populer, bukan THR resmi seperti milik ASN.
Apakah Mengalokasikan Dana Desa untuk THR Kades Melanggar Hukum?
Jawabannya tergantung pada sumber dana dan prosedurnya.
Tidak melanggar hukum, apabila:
- Anggaran berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) atau Pendapatan Asli Desa (PADes)
- Dicantumkan secara jelas dalam APBDes
- Disetujui oleh BPD
- Tidak melebihi batas kewajaran penghasilan
- Dilaporkan secara transparan
Berpotensi melanggar hukum, apabila:
- Menggunakan Dana Desa (DD) yang tidak diperuntukkan bagi tunjangan
- Tidak tercantum dalam APBDes
- Diputuskan sepihak tanpa musyawarah
- Disamarkan dalam pos anggaran lain
- Tidak dapat dipertanggungjawabkan
Dalam kondisi terakhir ini, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan anggaran desa.
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi
Banyak polemik muncul bukan karena niat jahat, melainkan karena:
- Salah memahami perbedaan Dana Desa dan ADD
- Kurangnya transparansi pemerintah desa
- Istilah “THR” yang menimbulkan persepsi keliru
- Minimnya pengawasan dan dokumentasi anggaran
Padahal, inti permasalahannya terletak pada kepatuhan terhadap mekanisme anggaran, bukan semata pada penerimaan tunjangan itu sendiri.
Prinsip Hukum yang Harus Dipegang Desa
Agar kebijakan tidak bermasalah secara hukum, desa wajib berpegang pada prinsip:
- Legalitas (sesuai aturan)
- Transparansi (terbuka ke publik)
- Akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan)
- Kewajaran (tidak berlebihan)
Jika prinsip ini dipenuhi, maka tunjangan hari raya untuk Kades tidak otomatis melanggar hukum.
Fakta bahwa Kades tidak mendapat THR dari negara tidak berarti desa dilarang memberikan tunjangan hari raya. Namun, penggunaan dana desa untuk THR Kades bisa menjadi pelanggaran hukum apabila tidak sesuai aturan.
Kunci utamanya adalah sumber anggaran yang sah, prosedur yang benar, dan transparansi penuh kepada masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, desa dapat menghindari polemik sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Ikuti ulasan mendalam dan analisis hukum kebijakan desa lainnya hanya di
https://JurnalLugas.Com






