THR Kadus (Kepala Dusun), Hak, Aturan, dan Fakta Wajib Diketahui Masyarakat Desa

JurnalLugas.ComTHR Kadus (Kepala Dusun) selalu menjadi topik hangat setiap menjelang Hari Raya. Banyak masyarakat desa yang bertanya-tanya: Apakah Kepala Dusun berhak mendapatkan THR? Dari mana sumber anggarannya? Apakah diatur oleh undang-undang?

Tunjangan Hari Raya untuk Kepala Dusun, sehingga bisa menjadi referensi jangka panjang bagi perangkat desa maupun masyarakat umum.

Bacaan Lainnya

Apa Itu THR Kadus?

THR Kadus adalah tambahan penghasilan atau tunjangan yang diberikan kepada Kepala Dusun (Kadus) menjelang Hari Raya Keagamaan seperti Idul Fitri atau hari besar lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Namun penting diketahui, THR bagi Kepala Dusun bukanlah kewajiban mutlak seperti THR bagi pekerja swasta, melainkan kebijakan yang bisa diberikan berdasarkan regulasi serta kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Apakah Kepala Dusun Berhak Mendapatkan THR?

Secara umum, Kepala Dusun termasuk dalam kategori Perangkat Desa. Dalam regulasi di Indonesia, penghasilan tetap perangkat desa bersumber dari:

  • Dana Desa (DD)
  • Alokasi Dana Desa (ADD)
  • Pendapatan Asli Desa (PADes)

Pemberian THR kepada Kadus biasanya disamakan dalam bentuk:

✅ Tambahan Penghasilan Aparatur Desa
✅ Insentif Hari Raya
✅ Tunjangan Kinerja atau Kesejahteraan

Selama dianggarkan dalam APBDes dan disepakati melalui Musyawarah Desa, maka pemberian THR kepada Kepala Dusun dapat dilakukan secara sah.

Baca Juga  Gaji dan Tunjangan Polisi Tamatan SMA, Ini Fakta Lengkap Wajib Diketahui

Dasar Hukum Pemberian THR Kadus

Pemberian tunjangan kepada perangkat desa, termasuk Kadus, mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
  • Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam praktiknya, THR tidak disebutkan secara eksplisit, namun masuk dalam kategori:

Tambahan Penghasilan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan desa

Artinya, desa memiliki kewenangan untuk memberikan tunjangan hari raya selama tidak melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.

Sumber Anggaran THR Kepala Dusun

THR Kadus tidak boleh diambil sembarangan dari dana yang sudah dialokasikan untuk pembangunan fisik atau bantuan sosial.

Biasanya, sumber anggaran THR berasal dari:

  • Pendapatan Asli Desa (PADes)
  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
  • Alokasi Dana Desa (ADD) khusus operasional pemerintahan desa

Penggunaan Dana Desa (DD) harus tetap mengikuti prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga tidak semua desa bisa memberikan THR dalam jumlah besar.

Besaran THR Kadus di Setiap Desa

Besaran THR Kepala Dusun tidak sama di setiap desa, karena sangat tergantung pada:

  • Kemampuan keuangan desa
  • Kebijakan Kepala Desa
  • Hasil Musyawarah Desa
  • Jumlah perangkat desa

Beberapa desa memberikan THR setara:

  • 1 bulan penghasilan tetap
  • Setengah penghasilan tetap
  • Insentif khusus dengan nominal tertentu

Semua harus ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) agar transparan dan akuntabel.

Apakah THR Kadus Wajib Diberikan?

Jawabannya: Tidak wajib, tetapi diperbolehkan.

Jika kondisi keuangan desa tidak mencukupi, maka pemerintah desa dapat:

  • Tidak memberikan THR
  • Memberikan dalam jumlah terbatas
  • Mengganti dengan bentuk kesejahteraan lain

Hal ini penting agar tidak mengganggu program pembangunan desa yang lebih prioritas.

Pentingnya Transparansi dalam Pemberian THR

Agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat, pemberian THR Kadus sebaiknya:

✔ Dicantumkan dalam APBDes
✔ Dibahas dalam Musyawarah Desa
✔ Ditetapkan dalam Peraturan Desa
✔ Disampaikan secara terbuka kepada masyarakat

Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

THR Kepala Dusun merupakan bentuk tambahan penghasilan yang boleh diberikan sesuai kemampuan keuangan desa dan hasil kesepakatan bersama. Tidak ada kewajiban mutlak dalam pemberiannya, namun harus tetap mengacu pada aturan pengelolaan keuangan desa serta prinsip transparansi.

Dengan pemahaman yang benar mengenai THR Kadus, diharapkan masyarakat dan perangkat desa dapat menghindari kesalahpahaman serta menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Untuk informasi terbaru seputar desa, regulasi perangkat desa, dan kebijakan pemerintahan lainnya, kunjungi: https://jurnalluguas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait