Impor 105 Ribu Mobil Niaga Kopdes India, Nurdin Halid Harus Selaras Pasal 33 UUD 1945

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan bahwa rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) wajib sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, kebijakan bernilai puluhan triliun rupiah tersebut tidak boleh menyimpang dari prinsip dasar perekonomian nasional yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.

Bacaan Lainnya

Impor Harus Tunduk pada Semangat Konstitusi

Halid mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menegaskan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ia menekankan bahwa koperasi memang merupakan soko guru ekonomi nasional. Namun, penguatan koperasi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan industri dalam negeri.

“Koperasi harus diperkuat, tetapi kebijakan belanja negara tetap wajib memastikan manfaat optimal bagi rakyat serta memperkokoh struktur ekonomi nasional,” ujarnya di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Dampak Ekonomi Harus Dihitung Komprehensif

Rencana pengadaan sekitar 105.000 kendaraan niaga dari India melalui PT Agrinas Pangan Nusantara dengan nilai mencapai Rp24,66 triliun dinilai perlu dikaji secara menyeluruh.

Halid menilai keputusan dengan nilai anggaran sangat besar tidak boleh hanya mempertimbangkan efisiensi harga. Pemerintah harus menghitung dampaknya terhadap:

Baca Juga  45 Purnawirawan Jadi Komisaris BUMN Nurdin Halid Ini Strategi Perkuat Tata Kelola
  • Industri otomotif nasional
  • Penyerapan tenaga kerja dalam negeri
  • Peningkatan nilai tambah domestik
  • Struktur ekonomi jangka panjang

Belanja negara, lanjutnya, seharusnya menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas produksi nasional dan menciptakan lapangan kerja baru.

“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum pertumbuhan,” tegasnya.

Transparansi Alasan Impor Massal

Pengadaan kendaraan tersebut disebut berasal dari dua perusahaan otomotif India, yakni Mahindra & Mahindra dan Tata Motors.

Berdasarkan informasi yang beredar, komposisi kendaraan meliputi:

  • 35.000 unit pikap 4×4 dari Mahindra
  • 35.000 unit pikap 4×4 dari Tata Motors
  • 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors

Kabar rencana ekspor besar ini pertama kali diumumkan oleh Mahindra pada 4 Februari 2026 melalui laman resmi perusahaan. Kemudian pada 20 Februari 2026, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, mengonfirmasi rencana impor tersebut kepada media nasional.

Halid menekankan bahwa pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka alasan teknis di balik keputusan impor tersebut, termasuk kapasitas produksi industri otomotif dalam negeri yang dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan.

Soroti TKDN dan Kemitraan Lokal

Selain itu, Komisi VI DPR RI juga mempertanyakan apakah sudah ada kajian komprehensif terkait peluang keterlibatan industri nasional, termasuk:

  • Skema peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
  • Kemitraan produksi dengan pabrikan lokal
  • Perakitan kendaraan di dalam negeri
Baca Juga  JSW Cement Milik Keluarga Jindal Gelar IPO Rp6,6 Triliun Siap Bersaing dengan Ambuja Cement

Menurut Halid, dialog terbuka dengan pelaku industri menjadi langkah penting agar kebijakan ini tidak berdampak kontraproduktif terhadap agenda kemandirian industri nasional.

“Keputusan sebesar ini harus mempertimbangkan efek jangka panjang terhadap daya saing industri dan kemandirian ekonomi bangsa,” ujarnya singkat.

Komisi VI Akan Kawal Ketat

Sebagai mitra kerja BUMN dan sektor industri, Komisi VI DPR RI memastikan akan mengawal kebijakan tersebut secara ketat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap rupiah belanja negara benar-benar memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional.

Rencana pengadaan kendaraan niaga ini memang bertujuan mendukung distribusi logistik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar rantai pasok semakin efisien dan ekonomi desa semakin kuat. Namun, di tengah besarnya nilai proyek, isu keseimbangan antara kebutuhan koperasi dan perlindungan industri nasional menjadi sorotan utama.

Perdebatan ini menjadi ujian penting bagi arah kebijakan ekonomi nasional: antara percepatan distribusi logistik desa dan komitmen terhadap penguatan produksi dalam negeri.

Baca berita ekonomi dan kebijakan terbaru lainnya hanya di https://jurnallugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait