JurnalLugas.Com – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam mengawasi jalannya kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih guna memitigasi berbagai risiko kelembagaan dan bisnis. Ia menekankan bahwa pengawasan ketat dibutuhkan agar ekosistem koperasi tetap sehat, transparan, dan akuntabel.
“Strategi ini perlu terus diperkuat agar tercipta ekosistem usaha koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel,” ujar Budi dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama seluruh kepala dinas koperasi se-Indonesia, Senin (7/7/2025).
Budi menyampaikan, Kementerian Koperasi dan UKM telah menggandeng Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai mitra dalam pendampingan dan literasi hukum. Kolaborasi ini ditujukan untuk mendorong transparansi tata kelola serta meminimalkan potensi penyimpangan, baik oleh pengurus, pengawas, maupun pengelola koperasi.
“Sinergi ini dibentuk agar tidak terjadi fraud dan moral hazard dalam penyaluran maupun pelaksanaan pinjaman koperasi,” tambah Budi, dikutip dari rilis resmi kementerian.
Setelah proses pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih rampung, Budi menekankan bahwa langkah selanjutnya adalah memperkuat kelembagaan serta mengembangkan usaha koperasi di lapangan.
“Kita harus memastikan koperasi yang sudah terbentuk benar-benar bisa beroperasi, tumbuh, dan berkembang,” tegasnya.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, yang juga menjabat Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyepakati pembentukan koperasi percontohan di 38 provinsi.
Ferry juga mengharapkan adanya sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa, guna mempercepat pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih di tingkat daerah.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menekankan bahwa peran kejaksaan dalam program ini sangat vital, khususnya dalam aspek pendampingan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari potensi dan konsekuensi hukum finansial yang merugikan,” jelas Reda.
Ia menambahkan, peran kejaksaan akan diselaraskan dengan program Jaga Desa yang telah dijalankan oleh Kejaksaan Agung RI untuk mengawal pemanfaatan Dana Desa. Program ini berfokus pada upaya pencegahan korupsi, peningkatan literasi hukum, dan penguatan transparansi dalam tata kelola pemerintahan desa.
Langkah-langkah kolaboratif lintas lembaga ini menjadi fondasi penting untuk memastikan Kopdes Merah Putih bukan hanya simbol gerakan ekonomi kerakyatan, tetapi juga institusi yang kredibel dan dipercaya masyarakat.
Sumber berita lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com






