JurnalLugas.Com – Rencana pemerintah mengalihkan seluruh penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) mulai September 2026 mulai menuai perhatian di parlemen.
Komisi VIII DPR RI menegaskan hingga kini belum menerima pembahasan resmi mengenai kebijakan tersebut, sehingga masih menunggu penjelasan lengkap dari pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Gantina, yang menilai perubahan mekanisme distribusi bansos tidak bisa dilakukan tanpa landasan kebijakan yang jelas serta kesiapan sistem yang memadai.
Menurut Selly, Komisi VIII belum memperoleh pemaparan mengenai rancangan kebijakan, dasar hukum, maupun mekanisme pelaksanaan program tersebut.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan resmi dengan Komisi VIII. Kami masih menunggu penjelasan pemerintah mengenai desain kebijakan, dasar hukum, kesiapan kelembagaan, hingga mekanisme implementasinya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima JurnalLugas.Com, Sabtu (25/7/2026).
DPR Ingatkan Bansos Menyangkut Hak Masyarakat Rentan
Selly menegaskan bahwa bantuan sosial bukan sekadar program administrasi pemerintah, melainkan instrumen perlindungan sosial yang berkaitan langsung dengan hak kelompok masyarakat rentan.
Karena itu, setiap perubahan pola penyaluran harus didasarkan pada kajian yang menyeluruh.
Ia menekankan pemerintah perlu memastikan sejumlah aspek penting sebelum kebijakan dijalankan, mulai dari akurasi data penerima manfaat hingga kesiapan kelembagaan koperasi yang akan menjadi penyalur.
Selain itu, sistem pengawasan dan pertanggungjawaban juga dinilai harus dipersiapkan secara matang agar tidak memunculkan persoalan baru di lapangan.
“Yang perlu dipastikan antara lain validitas data, kesiapan infrastruktur Kopdes, sistem pengawasan, serta mitigasi risiko agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran maupun penyimpangan,” kata Selly.
Menurutnya, Komisi VIII akan melakukan evaluasi secara objektif setelah menerima penjelasan resmi dari pemerintah mengenai keseluruhan desain kebijakan tersebut.
PDIP Nilai Skema Baru Memunculkan Pertanyaan
Sorotan juga datang dari Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. Ia menilai rencana menjadikan Koperasi Desa Merah Putih sebagai saluran distribusi bansos memperlihatkan masih adanya persoalan dalam desain awal pengembangan koperasi tersebut.
Deddy berpandangan pemerintah kini terlihat berupaya mencari fungsi tambahan bagi Kopdes agar tetap berjalan sesuai target.
Ia menilai koperasi yang memperoleh dukungan modal besar seharusnya mampu berkembang melalui kegiatan usaha produktif, bukan hanya berperan sebagai penyalur bantuan pemerintah.
“Jangan sampai koperasi yang didukung modal besar justru hanya berfungsi menyalurkan subsidi dan bansos, padahal semestinya bisa membangun usaha yang memberikan keuntungan,” ujarnya.
Dikhawatirkan Berdampak pada Pelaku Usaha yang Sudah Berjalan
Selain mempertanyakan model bisnis koperasi, Deddy juga mengingatkan adanya potensi dampak terhadap pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian dari rantai distribusi berbagai program pemerintah.
Menurutnya, apabila seluruh penyaluran barang bersubsidi dipusatkan melalui Kopdes, maka sejumlah jaringan distribusi yang telah berjalan berisiko kehilangan perannya.
Ia menyebut pelaku usaha seperti pangkalan LPG, penyalur pupuk bersubsidi, hingga pihak yang selama ini terlibat dalam distribusi bantuan sosial perlu menjadi perhatian pemerintah sebelum kebijakan diterapkan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan pemerintah akan menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pusat penyaluran berbagai bantuan pemerintah dan barang bersubsidi.
Menurut Zulhas, fungsi koperasi akan diperluas sebagai infrastruktur distribusi pemerintah di tingkat desa dan kelurahan.
“Seluruh barang subsidi dan bantuan pemerintah akan disalurkan melalui Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan Merah Putih,” ujarnya usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan penyaluran bantuan sosial nantinya juga akan dipusatkan melalui koperasi tersebut agar distribusi berlangsung dalam satu sistem yang terintegrasi.
Pemerintah menargetkan operasional skema baru tersebut mulai berjalan pada September 2026.
Rencana sentralisasi penyaluran bansos melalui Kopdes menjadi salah satu kebijakan yang akan mendapat perhatian karena menyangkut jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.
Sejumlah pihak menilai keberhasilan implementasi nantinya akan sangat bergantung pada kesiapan regulasi, kualitas data penerima, kapasitas kelembagaan koperasi, sistem pengawasan, hingga koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Di sisi lain, DPR memastikan akan mengawal pembahasan kebijakan tersebut setelah pemerintah menyampaikan penjelasan resmi agar pelaksanaan program tetap mengutamakan ketepatan sasaran, transparansi, serta perlindungan terhadap masyarakat yang bergantung pada bantuan sosial.
Baca berita nasional, politik, ekonomi, dan kebijakan publik terbaru hanya di JurnalLugas.Com: https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






