JurnalLugas.Com — Komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan kembali ditegaskan oleh Ferry Juliantono. Menteri Koperasi tersebut memastikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bergabung sebagai anggota Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berhak memperoleh dividen atau Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai tambahan pendapatan.
Pernyataan itu disampaikan Ferry saat meninjau langsung operasional Kopdes Merah Putih di Desa Ranjeng, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (24/2/2026).
Menurut Ferry, skema ini dirancang untuk mengubah posisi masyarakat penerima bantuan sosial dari sekadar konsumen menjadi pemilik usaha bersama.
“KPM yang menjadi anggota koperasi akan menerima SHU. Tambahan pendapatan ini diharapkan memperkuat daya beli sekaligus memperbaiki taraf hidup mereka,” ujarnya.
Strategi Naik Kelas untuk Desil Satu dan Dua
Ferry menjelaskan, pendekatan koperasi desa merupakan strategi konkret untuk mendorong masyarakat dalam kategori kemiskinan ekstrem—terutama desil satu dan dua—agar naik kelas secara ekonomi.
Melalui koperasi, para KPM tak hanya mendapatkan akses kebutuhan pokok dengan harga lebih efisien, tetapi juga ikut menikmati keuntungan usaha karena berstatus sebagai anggota.
Model ini dinilai mampu menciptakan ekosistem ekonomi desa yang berputar di tingkat lokal. Uang yang beredar di desa tidak lagi keluar ke wilayah lain, melainkan dikelola dan dimanfaatkan bersama untuk kepentingan anggota.
Omzet Rp150 Juta per Bulan, Partisipasi Terus Meningkat
Kinerja Kopdes Merah Putih Desa Ranjeng menjadi contoh konkret. Dari sekitar 1.000 anggota, koperasi tersebut mampu membukukan pendapatan kurang lebih Rp150 juta per bulan.
Dengan rencana masuknya KPM Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai anggota baru, potensi pertumbuhan koperasi diyakini semakin besar.
“Koperasi desa adalah instrumen untuk memutar uang di desa. Dampaknya bukan hanya pada ekonomi lokal, tetapi juga terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara agregat,” kata Ferry menambahkan.
Pusat Distribusi dan Penggerak UMKM Lokal
Tak hanya menjadi pusat distribusi bahan pokok, Kopdes Merah Putih juga diproyeksikan sebagai agregator produk UMKM desa. Koperasi akan mengonsolidasikan potensi usaha warga, meningkatkan kualitas produksi, hingga memperluas jaringan pemasaran.
Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat rantai pasok lokal sekaligus memperluas akses pasar bagi pelaku usaha kecil.
Infrastruktur Koperasi Dipercepat
Dari sisi infrastruktur, pemerintah mencatat sekitar 1.000 bangunan fisik koperasi telah rampung 100 persen di berbagai daerah di Indonesia. Targetnya, puluhan ribu unit tambahan akan selesai dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
Percepatan pembangunan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan koperasi desa sekaligus mempercepat pemerataan ekonomi berbasis komunitas.
Uji Coba Pemberdayaan: Ayam Petelur untuk Warga
Dalam kunjungan tersebut, dilakukan pula uji coba program pemberdayaan produktif berupa bantuan ayam petelur kepada warga. Hasil telur nantinya akan diserap dan dijual melalui koperasi desa.
“Produksi telur warga akan dipasarkan lewat koperasi. Ini bagian dari upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,” tutur Ferry.
Skema integrasi produksi dan distribusi ini menjadi model pemberdayaan berkelanjutan, di mana warga tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memiliki akses pasar yang jelas.
Dengan kombinasi kepemilikan usaha, distribusi kebutuhan pokok, penguatan UMKM, dan dukungan infrastruktur, Kopdes Merah Putih diposisikan sebagai motor baru kebangkitan ekonomi desa. Jika berjalan konsisten, model ini berpotensi menjadi fondasi kuat pertumbuhan ekonomi nasional dari akar rumput.
Baca berita ekonomi dan kebijakan terbaru lainnya di https://JurnalLugas.Com
(SF)






