JurnalLugas.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan isu pemotongan porsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak benar. Lembaga tersebut menegaskan seluruh mekanisme pembiayaan telah dirancang transparan dan akuntabel, sehingga tidak memberi ruang bagi praktik pengurangan kualitas maupun kuantitas makanan penerima manfaat.
Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, menyatakan bahwa kesalahpahaman publik muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap tata kelola keuangan program.
“Tidak ada pemotongan porsi makanan oleh mitra. Sistem keuangan dalam Program Makan Bergizi Gratis sudah diatur dengan mekanisme yang ketat dan terpisah antara insentif fasilitas dan anggaran bahan baku,” ujar Sony Sanjaya di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Skema Keuangan Dipisah, Dana Bahan Tak Masuk Rekening Pribadi
Sony Sanjaya menjelaskan, BGN secara tegas memisahkan insentif fasilitas atau gedung sebesar Rp6 juta per hari dari anggaran bahan pangan. Dana pembelian bahan baku tidak pernah masuk ke rekening pribadi mitra.
“Melalui prinsip at-cost dan penggunaan virtual account operasional, dana belanja bahan dibayarkan sesuai bukti transaksi riil. Pencairannya diawasi ketat dan tidak dapat dimanfaatkan di luar kebutuhan program,” tegas Sony Sanjaya.
Ia menambahkan, dalam skema ini tidak terdapat margin keuntungan makanan. Jika terdapat selisih harga bahan pangan, dana tersebut tetap tercatat dalam sistem dan tidak dapat diambil sebagai keuntungan mitra.
Ketentuan tersebut tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) 401.1 yang menegaskan bahwa satu-satunya hak mitra adalah insentif fasilitas, bukan keuntungan dari penjualan lauk atau pengurangan porsi makanan.
Strategi Efisiensi APBN dan Percepatan Infrastruktur
Lebih lanjut, Sony Sanjaya memaparkan bahwa model insentif fasilitas merupakan strategi efisiensi anggaran negara sekaligus bentuk pengalihan risiko investasi kepada mitra.
Ia mencontohkan, jika pemerintah membangun 30 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara mandiri dengan asumsi Rp3 miliar per unit, maka diperlukan dana sekitar Rp90 triliun. Angka tersebut belum termasuk pembelian lahan dan biaya pemeliharaan.
“Dengan skema kemitraan, negara tidak perlu mengeluarkan belanja modal besar di awal. APBN hanya membayar insentif harian berdasarkan layanan yang benar-benar tersedia,” jelas Sony Sanjaya.
Menurutnya, pola ini memungkinkan pembangunan infrastruktur layanan gizi dilakukan secara masif dalam waktu singkat. Negara dapat mempercepat program tanpa harus menanggung risiko konstruksi dan perawatan jangka panjang.
Sanksi Tegas Jika Terjadi Pelanggaran
BGN juga menegaskan bahwa mitra menanggung penuh risiko operasional. Jika terjadi kerusakan fasilitas seperti CCTV, pendingin ruangan, atau kebocoran bangunan, biaya perbaikan menjadi tanggung jawab mitra.
“Apabila SPPG melanggar standar operasional prosedur atau standar keamanan pangan, status operasionalnya dapat dihentikan sementara dan insentif langsung dihentikan,” kata Sony Sanjaya.
Ia menambahkan, dalam kasus kejadian luar biasa seperti keracunan makanan, unit layanan dapat ditutup permanen dan seluruh risiko kerugian investasi menjadi tanggung jawab mitra.
Komitmen Transparansi dan Edukasi Publik
BGN berkomitmen memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme pengelolaan MBG secara menyeluruh. Transparansi anggaran dan pengawasan berbasis sistem digital disebut menjadi kunci menjaga integritas program.
Dengan sistem pemisahan dana, pengawasan virtual account, serta regulasi teknis yang ketat, BGN memastikan tidak ada ruang bagi praktik pengurangan porsi maupun penyimpangan anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Informasi dan berita nasional aktual lainnya dapat diakses melalui https://JurnalLugas.Com
(SF)






