JurnalLugas.Com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan komitmennya mengawal evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) selama bulan Ramadhan 2026. Langkah pembenahan ini mencakup peningkatan kualitas kemasan, penyempurnaan komposisi gizi, hingga penguatan sistem distribusi agar manfaat program tepat sasaran.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyampaikan bahwa evaluasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan masyarakat memperoleh pangan yang aman dan layak konsumsi.
“Momentum Ramadhan harus menjadi titik refleksi untuk memastikan program ini benar-benar memenuhi standar keamanan dan kecukupan gizi. Negara wajib hadir menjamin hak konsumen,” kata Mufti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Fokus pada Mutu dan Transparansi
Program MBG dinilai sebagai kebijakan strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya. Karena itu, aspek mutu makanan dan transparansi pelaksanaan menjadi perhatian utama.
Mufti menekankan bahwa kualitas tidak boleh dikompromikan, terlebih program ini dibiayai oleh anggaran publik.
“Setiap proses, mulai dari pengolahan, pengemasan, hingga distribusi harus memenuhi standar kesehatan. Transparansi juga penting agar publik memiliki kepercayaan terhadap pelaksanaan program,” ujarnya.
Berlandaskan Regulasi Perlindungan Konsumen
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, BPKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan hak masyarakat atas barang dan jasa yang aman, berkualitas, dan sesuai standar.
Menurut Mufti, evaluasi berkala harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sekolah, orang tua, serta lembaga pengawas independen.
“Pengawasan partisipatif akan memperkuat akuntabilitas. Dengan melibatkan banyak pihak, kualitas program bisa terjaga secara berkelanjutan,” tuturnya.
Penyesuaian Menu Selama Ramadhan
BGN sebelumnya menyatakan bahwa pelaksanaan MBG selama Ramadhan disesuaikan dengan kebutuhan penerima manfaat. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penyediaan paket makanan yang dapat dibawa pulang untuk dikonsumsi saat berbuka puasa.
Selain itu, komposisi menu terus diperbaiki agar tetap memenuhi standar gizi nasional, sementara kualitas kemasan ditingkatkan untuk menjaga higienitas dan keamanan pangan.
BPKN menilai langkah evaluasi ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki layanan publik berbasis kebutuhan masyarakat. Ke depan, penguatan sistem pengawasan dan evaluasi rutin diharapkan mampu memastikan Program MBG tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesehatan generasi bangsa.
Untuk informasi kebijakan publik dan perlindungan konsumen lainnya, kunjungi https://jurnallugas.com
(SF)






