SPPG Wajib Tulis Harga Telur hingga Pisang, BGN Wajibkan Label Kandungan Gizi

JurnalLugas.Com — Kebijakan baru diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperkuat transparansi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan mencantumkan label harga dan kandungan gizi pada setiap menu yang disajikan kepada masyarakat.

Langkah ini dinilai strategis untuk menjaga kualitas pangan sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap pelaksanaan program prioritas pemerintah tersebut.

Bacaan Lainnya

BGN Wajibkan Label Harga dan Kandungan Gizi Menu MBG

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa perintah tersebut berlaku untuk seluruh SPPG di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi serta mencegah potensi praktik penurunan kualitas bahan pangan.

Menurutnya, setiap komponen bahan makanan harus dicantumkan sesuai harga riil di pasaran. Biaya operasional tidak diperkenankan dimasukkan ke dalam harga bahan, mengingat dukungan operasional rata-rata sebesar Rp3.000 per porsi telah dialokasikan secara terpisah.

Ia menyampaikan, dengan pencantuman harga secara terbuka, potensi kecurangan akan lebih mudah terdeteksi. “Jika ada yang mencoba menurunkan kualitas tetapi tetap mencantumkan harga tertentu, itu akan terlihat. Masyarakat bisa mengontrol langsung,” ujarnya di Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Sony menambahkan, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap karena instruksi baru saja dikeluarkan beberapa hari terakhir. Namun ia menekankan, transparansi menjadi kunci untuk menjaga mutu makanan yang diterima masyarakat.

Baca Juga  BGN Buka Hotline Aduan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Layani Hingga Malam Ini Nomornya

Transparansi Dorong Akuntabilitas Mitra SPPG

Kebijakan label harga dan kandungan gizi diharapkan menumbuhkan rasa tanggung jawab di kalangan mitra penyedia makanan. Dengan adanya kontrol publik, setiap bahan seperti telur, pisang, dan komponen lainnya wajib dituliskan secara jelas dan terperinci.

BGN menilai, keterbukaan ini tidak hanya berdampak pada pengawasan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. Sistem pelabelan dianggap sebagai instrumen pencegahan agar kualitas bahan tetap terjaga dan bahkan meningkat dari waktu ke waktu.

Gapembi Tegaskan Investasi SPPG Bukan dari APBN

Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) membantah anggapan bahwa mitra SPPG mendapatkan pembiayaan penuh dari negara.

Ketua Umum Gapembi, Alven Stony, menjelaskan bahwa pembangunan dapur dan infrastruktur SPPG dilakukan melalui investasi pelaku usaha, mayoritas berasal dari sektor UMKM. Negara disebut hanya memberikan insentif, sementara risiko usaha tetap menjadi tanggung jawab mitra.

Ia menegaskan bahwa para mitra juga menginginkan operasional berjalan aman tanpa kendala, demi menjaga investasi yang telah ditanamkan. Mulai dari pengadaan lahan, pembangunan fasilitas, peralatan dapur, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL), seluruhnya dibiayai oleh mitra.

“Kami berinvestasi terlebih dahulu. Bukan menggunakan dana APBN untuk membangun dapur,” ujarnya.

Penetapan Harga Diawasi Berlapis

Gapembi juga memastikan bahwa penentuan harga tidak dilakukan secara sepihak. Operasional dapur berada dalam pengawasan kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas akuntansi. Penetapan biaya mengacu pada harga riil bahan dan standar kualitas yang telah ditetapkan oleh BGN.

Baca Juga  Dadan Puluhan Ribu Motor Listrik SPPG MBG untuk Tembus Desa Terpencil

Menurut Alven, koordinasi dengan BGN berjalan intensif, termasuk dalam mendorong inovasi menu saat terjadi kenaikan harga atau kelangkaan bahan pangan. Penyesuaian menu dilakukan tanpa mengurangi nilai gizi yang menjadi standar utama program MBG.

Ia menilai, perbedaan persepsi di masyarakat kemungkinan muncul akibat informasi yang belum tersampaikan secara menyeluruh. Gapembi pun menegaskan tidak ada praktik penggelembungan harga maupun penurunan mutu bahan di kalangan mitra anggotanya.

Komitmen Jaga Kualitas Program MBG

Kebijakan pelabelan harga dan kandungan gizi dinilai sebagai langkah konkret memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Dengan sistem yang lebih transparan dan pengawasan publik yang terbuka, kualitas makanan diharapkan tetap konsisten serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan program strategis nasional ini.

Baca berita selengkapnya hanya di https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait