JurnalLugas.Com — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di jajaran perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) pada Februari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang mencakup 54 personel.
Mutasi tersebut menyentuh sejumlah posisi strategis, termasuk mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, yang dipindahkan menjadi Pamen Yanma Polri.
Rincian Mutasi: Evaluasi, Promosi, hingga Pensiun
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa dari total 54 personel yang dimutasi, tiga di antaranya masuk kategori evaluasi atau demosi, 44 personel memperoleh promosi maupun pergeseran setara, dan tujuh lainnya memasuki masa pensiun.
Menurut Johnny, rotasi ini merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier dan penyegaran organisasi. Ia menegaskan, mutasi adalah dinamika rutin yang bertujuan memperkuat kelembagaan dan meningkatkan profesionalisme anggota dalam melayani masyarakat.
Tiga Pejabat Masuk Kategori Evaluasi
Dalam kategori evaluasi/demosi, terdapat tiga nama yang mengalami pergeseran jabatan.
Pertama, Edy SE Wibowo yang sebelumnya menjabat Kapolresta Sleman Polda DI Yogyakarta, kini dimutasi ke Divisi Hukum Polri. Jabatan yang ditinggalkan diisi oleh Adhitya P Anom, yang sebelumnya bertugas sebagai Akreditor Propam Kepolisian Madya Tingkat III Divisi Propam Polri.
Nama Edy sempat menjadi sorotan publik setelah polemik penanganan kasus penjambretan yang viral dan menuai perhatian berbagai pihak.
Kedua, Didik Putra Kuncoro yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota Polda NTB. Ia dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus narkoba.
Johnny menegaskan bahwa pemindahan tersebut bertujuan untuk memudahkan proses administrasi pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik Polri yang saat ini masih berjalan. Dengan penempatan di Yanma, proses pemberkasan dan administrasi dapat ditangani lebih efektif.
Posisi Kapolres Bima Kota kini diisi oleh Mubiarto B Kristanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda NTB.
Ketiga, Natalena Eko Cahyono, yang sebelumnya menjabat Kapolres Bungo Polda Jambi, dimutasi menjadi Pamen Polda Jambi. Jabatan Kapolres Bungo kini dipercayakan kepada Zamri Elfino, yang sebelumnya menjabat Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jambi.
Penyegaran Organisasi dan Penguatan Kinerja
Polri menegaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari strategi pembinaan karier, evaluasi kinerja, serta penyegaran organisasi. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas institusi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Rotasi jabatan adalah hal wajar dalam organisasi sebagai bagian dari pembinaan dan peningkatan profesionalisme,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Sebelumnya AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh penyidik Bareskrim Polri. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara yang menyeret sejumlah anggota di lingkungan Polres Bima Kota.
Status tersangka terungkap dalam proses pemeriksaan yang juga melibatkan mantan Kasatresnarkoba, AKP Malaungi, sebagai saksi. Selain pemeriksaan pidana, yang bersangkutan turut menjalani pemeriksaan kode etik di Divisi Propam Mabes Polri.
Dalam penggeledahan di rumah dinas tersangka, penyidik menemukan barang bukti berupa sabu sekitar 30,4 gram, serta sejumlah psikotropika. Penggeledahan lanjutan di rumah pribadi tersangka di Tangerang juga menemukan sabu sekitar 16,3 gram, ekstasi, alprazolam, dan ketamin.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perwira menengah Polri. Proses hukum terhadap AKBP Didik masih berlangsung dan terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap peran serta keterlibatan pihak lain.
Baca informasi selengkapnya di https://jurnallugas.com
(SF)






