JurnalLugas.Com — Rotasi besar-besaran kembali dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada akhir Februari 2026. Dari total 54 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) yang dimutasi, nama Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik.
Perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kapolres Bima Kota itu kini dipindahkan menjadi Pamen Yanma Polri. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Tersangka Narkoba, Namun Hanya Dimutasi
Didik diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh penyidik Bareskrim Polri. Meski berstatus tersangka dan telah menjalani proses etik, langkah yang diambil institusi saat ini adalah mutasi jabatan ke Yanma Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pemindahan tersebut bersifat administratif.
“Penempatan yang bersangkutan di Yanma untuk mempermudah proses administrasi pelaksanaan putusan Komisi Kode Etik. Prosesnya masih berjalan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Artinya, mutasi ini bukan bentuk promosi, melainkan bagian dari mekanisme internal sambil menunggu tahapan lanjutan terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Barang Bukti dan Proses Hukum Masih Berjalan
Dalam pengusutan perkara, penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari rumah dinas maupun kediaman pribadi tersangka. Kasus ini berkembang dari pemeriksaan internal yang turut menyeret sejumlah anggota lain di lingkungan Polres Bima Kota.
Selain proses pidana, Didik juga menjalani sidang kode etik di Divisi Propam Mabes Polri. Proses tersebut menjadi dasar rekomendasi sanksi etik yang kini tengah diproses secara administratif.
Polri memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan diawasi secara internal.
Rotasi 54 Perwira, Tiga Masuk Kategori Evaluasi
Dalam mutasi kali ini, tiga pejabat masuk kategori evaluasi atau demosi. Salah satunya adalah Edy SE Wibowo yang dimutasi ke Divisi Hukum Polri. Sementara itu, posisi Kapolres Bima Kota yang ditinggalkan Didik kini diisi oleh Mubiarto B Kristanto.
Kadiv Humas menegaskan bahwa rotasi dan mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi.
“Mutasi adalah hal yang wajar dalam pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta penguatan profesionalisme anggota,” tegas Johnny.
Sorotan Publik dan Komitmen Penegakan Hukum
Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota ini menjadi perhatian luas karena melibatkan perwira aktif. Publik mempertanyakan keputusan mutasi yang dilakukan saat status tersangka telah ditetapkan.
Namun, Polri menekankan bahwa langkah tersebut bersifat administratif sambil menunggu proses hukum dan etik tuntas sepenuhnya.
Dengan perkembangan ini, proses hukum terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro masih terus berjalan dan menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas serta akuntabilitas di internal kepolisian.
Baca informasi selengkapnya di https://jurnallugas.com
(SF)






