JurnalLugas.Com — Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat komitmen lingkungan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui kebijakan terbaru terkait pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkuler.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 ini mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjalankan sistem pengelolaan limbah secara terintegrasi, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menilai bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian penting dalam keberlanjutan program, bukan sekadar aspek pendukung.
Ia menegaskan bahwa sistem yang dibangun harus mampu berjalan konsisten dan terukur agar memberikan dampak nyata, baik bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Fokus Perencanaan dan Infrastruktur
Dalam implementasinya, setiap SPPG diwajibkan melakukan identifikasi jenis sampah sejak awal kegiatan. Langkah ini mencakup pemilahan limbah, penyediaan tempat pengumpulan terpisah, hingga kesiapan fasilitas pengolahan seperti kompos dan maggot.
Pendekatan ini bertujuan agar limbah yang dihasilkan tidak langsung menjadi beban lingkungan, melainkan dapat dimanfaatkan kembali sebagai sumber daya.
Konsep ekonomi sirkuler yang diterapkan menempatkan sampah sebagai bagian dari siklus yang terus berputar melalui proses daur ulang dan penggunaan ulang.
Edukasi dan Perubahan Kebiasaan
Selain penyediaan fasilitas, BGN juga menekankan pentingnya edukasi kepada pengelola dan masyarakat penerima manfaat. Perubahan pola pikir dinilai menjadi faktor utama dalam menekan volume sampah.
Upaya pengurangan dilakukan melalui pembatasan limbah sejak awal, serta optimalisasi pemanfaatan material yang masih bisa digunakan kembali.
Dalam keterangannya, Dadan menyebut bahwa kesadaran kolektif akan mempercepat terciptanya sistem yang efektif. Ia mengingatkan bahwa tanpa partisipasi aktif semua pihak, kebijakan ini sulit mencapai hasil maksimal.
Pengawasan Berbasis Data
BGN juga menetapkan kewajiban pencatatan dan pemantauan rutin terhadap jumlah serta jenis sampah yang dihasilkan. Data tersebut menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan.
“Setiap proses harus terdokumentasi agar kita bisa menilai dan menyempurnakan sistem secara berkelanjutan,” ujar Dadan singkat.
Laporan hasil pengelolaan sampah selanjutnya wajib disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi pelaksanaan program.
Klasifikasi dan Penanganan Sampah
Dalam regulasi ini, sampah MBG dibagi menjadi empat kategori utama, yaitu organik, anorganik, residu, serta bahan berbahaya dan beracun (B3).
Masing-masing kategori memiliki metode penanganan yang berbeda dan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan dampak negatif.
Komitmen Program Ramah Lingkungan
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, setiap SPPG diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memadai, mulai dari fasilitas pemilahan hingga alat pengangkutan.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam program pemenuhan gizi nasional.
BGN berharap Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menjadi contoh program yang berorientasi pada keberlanjutan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






