KPK Siap Jemput Paksa Budi Karya Sumadi, Ini Alasannya

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil koordinasi internal penyidik sebelum menentukan langkah penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menyesuaikan langkah hukum dengan kebutuhan penyidik. “Kami akan lihat apakah perlu penjadwalan ulang atau langkah lain sesuai proses penyidikan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Bacaan Lainnya

Langkah ini dilakukan setelah Budi Karya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali berturut-turut. Pemanggilan terakhir dijadwalkan pada 2 Maret 2026, sebelumnya pada 18 dan 25 Februari 2026 ia berhalangan hadir karena jadwal kegiatan lain.

Asal-usul Kasus

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.

Baca Juga  Jaksa Terjaring OTT di Banten, KPK–Kejagung Lakukan Koordinasi Intensif

KPK menetapkan 10 orang tersangka awal terkait dugaan pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga Januari 2026, jumlah tersangka meningkat menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi yang terlibat.

Proyek yang diduga bermasalah meliputi:

  • Jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso
  • Pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan
  • Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat
  • Perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera

Penyidikan menunjukkan adanya dugaan pengaturan pemenang tender dan manipulasi administrasi proyek oleh pihak tertentu sejak proses awal hingga penentuan kontraktor.

Pemeriksaan Budi Karya Sumadi

Budi Karya sempat diperiksa KPK sebagai saksi pada 26 Juli 2023. Namun, panggilan berikutnya tidak dapat dipenuhi karena alasan kesibukan. KPK menekankan pentingnya kehadiran saksi untuk kelanjutan penyidikan.

Baca Juga  KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK soal Jabatan Anggota Polri

Menurut Budi Prasetyo, KPK bersikap fleksibel namun tegas dalam memastikan saksi memberikan keterangan sesuai hukum. “Kehadiran saksi penting agar proses penyidikan berjalan lengkap dan profesional,” tambahnya.

Komitmen KPK

Kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak dugaan korupsi proyek strategis transportasi nasional dengan prosedur yang transparan dan terukur. Semua langkah penegakan hukum dilakukan sambil tetap menghormati hak saksi dan aturan hukum yang berlaku.

Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini bisa diakses di JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait