JurnalLugas.Com – Komisi antirasuah kembali melakukan operasi penindakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama dua orang terdekatnya.
Ketiganya kini telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Ditangkap dari Semarang, Langsung Dibawa ke Jakarta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Fadia tidak diamankan seorang diri. Dua orang lainnya disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus ajudan pribadi kepala daerah tersebut.
“Dua pihak lain merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Selasa (03/03/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan di wilayah Semarang, sebelum seluruh pihak yang diamankan dibawa ke ibu kota untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Saat ini, Fadia dan dua orang tersebut tengah menjalani pendalaman materi oleh tim penyidik KPK. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Pemeriksaan Berkembang di Kabupaten Pekalongan
Selain memeriksa pihak yang telah dibawa ke Jakarta, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Budi menegaskan bahwa proses pengembangan perkara masih berlangsung. “Kita lihat perkembangan penyelidikan. Apakah ada pihak lain yang perlu dibawa ke Jakarta atau cukup dilakukan pemeriksaan di daerah, nanti akan kami sampaikan,” katanya singkat.
Meski belum merinci dugaan perkara yang menjerat Fadia, langkah cepat KPK ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat proses hukum dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menanti kepastian status hukum dan konstruksi perkara yang sedang dibangun penyidik.
Publik Tunggu Penetapan Status Hukum
Penangkapan seorang kepala daerah aktif tentu memicu perhatian luas, terutama terkait stabilitas pemerintahan daerah dan pelayanan publik di Pekalongan. Pemerintah daerah diharapkan tetap memastikan roda administrasi berjalan normal selama proses hukum berlangsung.
KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan resmi kepada publik setelah proses pemeriksaan awal rampung. Konferensi pers penetapan tersangka biasanya digelar setelah seluruh alat bukti dianggap cukup oleh penyidik.
Masyarakat diminta menunggu informasi resmi agar tidak terjebak pada spekulasi yang beredar di media sosial.
Ikuti perkembangan berita hukum dan antikorupsi terbaru hanya di JurnalLugas.Com
(SF)






