JurnalLugas.Com — Ironi pemberantasan korupsi kembali mengemuka. Banyak pejabat negara dinilai sudah paham apa itu korupsi, namun pemahaman tersebut tak selalu menjelma menjadi sikap dan perilaku bersih. Celah inilah yang membuat praktik penyelewengan tetap hidup bahkan di institusi yang membawa simbol moral dan keagamaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti persoalan ini saat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di lingkungan Kementerian Agama. Pesan yang ditegaskan sederhana namun tajam: mengetahui definisi korupsi tidak otomatis membuat seseorang takut melakukannya.
“Semua orang paham korupsi itu apa. Yang sering hilang justru kesadaran untuk menjauhinya,” ujar pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto secara singkat.
Pengetahuan Tanpa Integritas
Fenomena pejabat tak takut dosa korupsi kerap berakar pada normalisasi pelanggaran. Ketika aturan dipahami sebatas teks, tanpa nilai moral yang diinternalisasi, jabatan berubah menjadi alat memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok.
Menurut KPK, aparatur sipil negara (ASN) harus menanamkan integritas sebagai etos kerja, bukan slogan seremonial. Integritas berarti berani menolak intervensi, mengedepankan kepentingan publik, serta patuh pada sistem tata kelola yang baik (good governance).
“Objektivitas itu kunci. ASN harus adil, transparan, dan tidak mudah diintervensi,” kata Fitroh.
Dalam konteks pelayanan publik, objektivitas menjaga keputusan tetap rasional dan terukur. Tanpanya, pelayanan rawan diperdagangkan, proyek dimanipulasi, dan anggaran diselewengkan.
Konflik Kepentingan: Pintu Masuk Korupsi
Salah satu sumber utama korupsi adalah konflik kepentingan yang dibiarkan. Ketika pejabat mencampuradukkan urusan jabatan dengan keuntungan pribadi, risiko pelanggaran etika melonjak tajam.
KPK mengingatkan, konflik kepentingan yang tak dikelola bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa berkembang menjadi tindak pidana.
“Jika konflik kepentingan dibiarkan, potensi korupsi semakin besar,” tegas Fitroh.
Praktik ini kerap berawal dari hal kecil: rekomendasi proyek untuk kerabat, pengaturan jabatan, atau pengambilan keputusan yang tidak transparan. Dalam jangka panjang, budaya ini merusak kepercayaan publik dan melemahkan institusi.
Agama dan Batas Kekuasaan
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya memahami batas kewenangan. Ia mengingatkan jajarannya agar tidak memperlakukan jabatan seperti ruang bebas tanpa aturan.
“Harus ada batas yang jelas. Jangan seperti pasar yang semrawut,” ujarnya singkat.
Pernyataan ini menegaskan bahwa nilai keagamaan seharusnya menjadi rem moral, bukan sekadar simbol. Ketika pejabat yang mengurusi urusan agama justru abai pada batas etika, pesan antikorupsi kehilangan daya.
Ketika Dosa Tak Lagi Ditakuti
Pertanyaan besar pun muncul: mengapa dosa korupsi tak lagi ditakuti? Jawabannya berlapis mulai dari lemahnya pengawasan, sanksi sosial yang tumpul, hingga rasionalisasi perilaku menyimpang. Sebagian pejabat merasa aman karena sistem bisa dinegosiasikan, hukum bisa ditunda, dan rasa malu bisa ditutupi jabatan.
Di sinilah pentingnya membangun kesadaran personal yang konsisten. Antikorupsi bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi keberanian moral untuk berkata tidak bahkan ketika peluang terbuka lebar.
Jalan Keluar, Budaya, Sistem, dan Keteladanan
Mengatasi korupsi membutuhkan kombinasi budaya integritas, sistem yang transparan, dan keteladanan pimpinan. Pendidikan antikorupsi harus menyentuh aspek nilai, bukan hanya prosedur. Sementara itu, sistem digital, audit terbuka, dan perlindungan pelapor mempersempit ruang bermain.
Namun yang paling menentukan adalah teladan. Ketika pimpinan bersih dan tegas, pesan antikorupsi menjadi nyata. Sebaliknya, jika elite permisif, bawahan akan mengikuti.
Korupsi bukan sekadar kejahatan hukum ia adalah krisis moral. Selama pejabat tak takut dosa korupsi, pemberantasan hanya akan berjalan di permukaan. Kesadaran, bukan sekadar pengetahuan, adalah kunci perubahan.
Baca analisis mendalam dan liputan integritas publik lainnya di https://JurnalLugas.Com






