OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq DPP Golkar Siapkan Bantuan Hukum

JurnalLugas.Com — Penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) mengguncang panggung politik daerah dan nasional. Partai Golkar sebagai partai pengusung akhirnya angkat bicara, menyampaikan keprihatinan sekaligus penegasan sikap terhadap proses hukum yang berjalan.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M. Sarmuji, menyatakan partainya menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Namun, Golkar juga menyesalkan peristiwa yang menimpa salah satu kadernya tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami prihatin atas kejadian ini dan mengingatkan seluruh kader yang memegang jabatan publik agar menjalankan pemerintahan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar Sarmuji dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3).

DPP Golkar Siapkan Pendampingan Hukum

Golkar menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada kader yang membutuhkan. Sarmuji menyebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memiliki lembaga bantuan hukum internal yang bisa diakses siapa pun kader partai.

Baca Juga  KPK Penyitaan Barang Bukti Staf Sekjen PDIP Kusnadi Tidak Ada Kesalahan Administrasi

“Partai memiliki perangkat bantuan hukum. Jika merasa perlu, yang bersangkutan dipersilakan memanfaatkannya,” kata dia singkat.

Langkah ini, menurutnya, merupakan bentuk tanggung jawab organisasi sekaligus upaya memastikan hak-hak hukum kader tetap terlindungi selama proses penyelidikan berlangsung.

KPK Amankan Sejumlah Pihak di Jawa Tengah

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak turut diamankan, termasuk kepala daerah setempat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik melakukan kegiatan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya mengamankan beberapa orang.

“Dalam kegiatan ini, sejumlah pihak diamankan di Kabupaten Pekalongan. Salah satunya adalah bupati,” ujarnya.

Saat ini, Fadia Arafiq tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan. Ia dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Penentuan Status Hukum 1×24 Jam

Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT.

Baca Juga  KPK Terbitkan Surat Penangkapan Paman Birin

Publik kini menanti kejelasan perkara yang menjerat Bupati Pekalongan tersebut, termasuk konstruksi kasus dan dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait integritas pejabat daerah dan komitmen partai politik dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih. Transparansi proses hukum serta konsistensi penegakan aturan dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Ikuti perkembangan berita politik dan hukum terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait