JurnalLugas.Com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, menegaskan bahwa proses penyitaan barang bukti terhadap staf Sekjen PDI Perjuangan, Kusnadi, tidak mengalami maladministrasi. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap laporan dari tim penasihat hukum Kusnadi ke Dewan Pengawas KPK, yang menyoroti perbedaan tanggal dalam surat tanda terima barang bukti.
Penyitaan terhadap buku catatan dan ponsel dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024, dalam konteks pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto dan Kusnadi. Tessa menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut, administrasi lengkap termasuk Berita Acara Sita dan tanda terima telah dibuat dan ditandatangani oleh penyidik serta saksi. “Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Masalah muncul ketika Kusnadi membawa surat tanda terima yang masih dalam bentuk koreksi setelah proses penyitaan selesai. Tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa oleh Kusnadi pada saat itu. Menurut Tessa, niat untuk memberikan tanda terima final dibatalkan karena saksi yang terkait sudah keluar untuk melakukan kegiatan lain.
Tessa menambahkan bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku, setiap proses penyitaan barang bukti dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK untuk pertanggungjawaban. Langkah ini sudah dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 19 Juni 2024, di mana tanda terima final telah diserahkan kepada Kusnadi.
Di sisi lain, tim penasihat hukum Kusnadi, melalui Ronny Talapessy, menyampaikan dugaan pelanggaran dalam proses hukum terhadap kliennya. Mereka menyoroti perbedaan tanggal dalam surat tanda terima yang mereka anggap sebagai tindakan pemalsuan. Menurut mereka, surat tanda terima yang asli diberikan setelah tanggal yang seharusnya, yang mengindikasikan manipulasi dalam proses administratif oleh pihak KPK.
Ronny juga menilai bahwa barang-barang yang disita, termasuk ponsel, buku catatan, dan dokumen dari DPP Partai PDI Perjuangan, tidak pantas dijadikan barang bukti karena proses pengambilannya dianggap tidak sah. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran proses hukum oleh KPK dalam menangani kasus ini.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan tersangka Harun Masiku. Kusnadi, sebagai staf Hasto, turut dipanggil dan barang-barangnya disita pada saat yang bersamaan.
Sementara KPK telah menegaskan bahwa proses penyitaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan telah melaporkan semua langkah yang diambil kepada Dewan Pengawas, kasus ini tetap menimbulkan perdebatan tentang prosedur hukum yang harus diikuti secara ketat dalam penanganan barang bukti dan administrasi hukum lainnya.






