JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (atau dikenal sebagai Paman Birin), terkait dugaan kasus suap dalam pengadaan barang dan jasa pada tiga proyek pembangunan di provinsi tersebut.
Langkah ini diumumkan oleh Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu, 6 November 2024. “KPK juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor sejak 7 Oktober 2024,” jelas Budi dalam konferensi pers di Jakarta. Hingga saat ini, keberadaan Sahbirin Noor belum diketahui, dan dia tidak terlihat menjalankan tugas sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Menurut Budi, status Sahbirin Noor belum ditahan, namun ketidakhadirannya di kantor menimbulkan spekulasi terkait keberadaannya. “Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan, namun sebagai gubernur, ia tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya,” tambah Budi.
Sahbirin Noor dan Enam Tersangka Lainnya
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Di antara para tersangka dari unsur pemerintah daerah terdapat nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Yulianti Erlynah.
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad; Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean; serta dua pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Proyek-Proyek Bermasalah
Kasus ini berkaitan dengan tiga proyek pembangunan di Kalimantan Selatan. Proyek tersebut meliputi pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi senilai Rp9 miliar. Diduga, ketiga proyek tersebut melibatkan tindak pidana suap dalam pengadaan barang dan jasa.
Pasal yang Dikenakan
Para pejabat negara yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, dua tersangka dari pihak swasta didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 dalam undang-undang yang sama.
Penyelidikan Berlanjut
KPK saat ini terus menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait keberadaan Sahbirin Noor. Di sisi lain, kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bagian dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah.
Sebagai langkah lanjutan, KPK mengimbau seluruh pihak yang terkait untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum demi menjaga integritas pemerintahan di Kalimantan Selatan.






