JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dokumentasi dugaan korupsi oleh staf Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, melalui grup WhatsApp.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan KPK, setiap transaksi uang yang diduga hasil korupsi selalu dicatat dan dikirimkan lewat pesan instan. “Staf selalu melaporkan setiap pengambilan uang melalui grup WA,” ujarnya.
Asep menambahkan, Fadia kemudian mengelola dana tersebut, termasuk mendistribusikannya dan menagih pembayaran dari dinas yang belum memenuhi kewajiban. “Uang yang masuk diatur dan dicatat, termasuk jika ada dinas yang belum bayar,” jelasnya.
KPK mencatat salah satu grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” digunakan sebagai media dokumentasi transaksi tersebut. Informasi yang dicatat meliputi nominal, tanggal, dan pihak penerima uang.
Menurut Asep, jika ada satuan kerja yang belum melakukan pembayaran, Bupati Fadia memberikan arahan agar kewajiban segera dipenuhi. “Segera bayar kalau ada yang tertunda,” kata Asep.
Penggunaan WhatsApp ini menjadi bukti penting bagi KPK dalam menelusuri aliran dana, sekaligus memperlihatkan pola pengelolaan uang yang dilakukan pejabat daerah. Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan anggaran di pemerintahan daerah.
Untuk informasi lebih lengkap dan update terbaru, kunjungi JurnalLugas.Com
(SF)






