OTT Harun Masiku Bocor Tessa Belum Ada Bukti Pegawai KPK Terlibat

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah adanya kebocoran internal terkait operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku pada tahun 2019. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti adanya keterlibatan pegawai internal dalam membocorkan operasi senyap tersebut.

“Sampai dengan saat ini, baik dari Inspektorat maupun Dewas KPK, belum menemukan alat bukti pembocoran yang dilakukan oleh pegawai KPK,” ungkap Tessa pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Harun Masiku

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dan seorang advokat, Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa HK berperan aktif dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan.

Baca Juga  PKN Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM 3 Komisioner Komisi Informasi DKI Jakarta ke Komnas HAM

Tidak hanya itu, HK juga diduga mengatur pemberian uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Suap tersebut berupa 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat, yang dilakukan antara 16-23 Desember 2019. Tujuannya adalah memastikan Harun Masiku terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Tindakan Obstruction of Justice oleh Hasto Kristiyanto

Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo Budiyanto memaparkan beberapa tindakan Hasto yang dianggap menghambat penyelidikan, antara lain:

  1. Memerintahkan Penghancuran Bukti: Pada 8 Januari 2020, saat OTT berlangsung, Hasto memerintahkan seseorang bernama Nur Hasan untuk meminta Harun Masiku merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri.
  2. Menghilangkan Barang Bukti: Sebelum diperiksa KPK pada 6 Juni 2024, Hasto meminta stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan penyidik.
  3. Mengarahkan Saksi: Hasto juga mengumpulkan saksi-saksi terkait dan mengarahkan mereka untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Baca Juga  KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah

Status Harun Masiku Hingga Kini

Harun Masiku, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019, hingga kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Meski telah dilakukan berbagai upaya, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri.

Di sisi lain, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU yang terlibat dalam kasus ini, kini menjalani bebas bersyarat setelah sebelumnya divonis tujuh tahun penjara.

Kasus Harun Masiku menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama terkait keterlibatan tokoh-tokoh penting dalam politik.

Untuk informasi lebih lanjut dan berita mendalam lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait