JurnalLugas.Com — Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri memperingatkan masyarakat terkait maraknya kasus kendaraan bodong yang disertai dokumen palsu, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Brigjen Polisi Wibowo, Direktur Regident Korlantas Polri, menekankan pentingnya ketelitian saat membeli kendaraan bekas. “Sebelum membeli, pastikan dokumen kendaraan benar-benar sah. Cek keaslian STNK dan BPKB melalui Samsat atau aplikasi resmi,” katanya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurut Wibowo, pemalsuan dokumen bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang bisa menimbulkan kerugian materi dan hukum bagi pemilik kendaraan.
Kenali Dokumen Asli dan Palsu
Wibowo menjelaskan ciri dokumen asli: hologram BPKB berwarna abu-abu dan tidak berubah saat diterawang, sementara dokumen palsu biasanya berwarna kekuningan. Kertas dokumen asli lebih tebal dan kualitas cetaknya jelas, berbeda dengan dokumen palsu yang tipis dan buram.
“STNK dan BPKB asli memiliki barcode yang bisa dipindai dan tersambung ke database kepolisian. Lambang Polri juga timbul saat diraba dan terlihat di bawah sinar UV. Dokumen palsu jarang memiliki fitur ini,” jelasnya.
Langkah Aman Sebelum Membeli Kendaraan Bekas
Untuk menghindari risiko, Wibowo menyarankan beberapa langkah:
- Lakukan pengecekan fisik kendaraan di Samsat melalui layanan resmi.
- Pastikan keaslian dokumen lewat aplikasi Samsat atau layanan daring.
- Hindari harga terlalu murah, karena bisa menandakan dokumen tidak sah.
“Pengecekan langsung ke Samsat sangat penting agar identitas kendaraan dan dokumen dapat dipastikan keasliannya,” tegas Wibowo.
Pengawasan dan Penindakan
Korlantas Polri terus memperkuat koordinasi dengan kepolisian daerah untuk memberantas pemalsuan dokumen kendaraan yang merugikan masyarakat dan mengganggu sistem administrasi kendaraan bermotor.
Kasus pemalsuan besar terakhir terjadi di Kalimantan Selatan pada Februari 2026. Polisi berhasil mengungkap sindikat yang beroperasi lintas provinsi, termasuk Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan.
Masyarakat diingatkan untuk selalu berhati-hati, melakukan pengecekan dokumen, dan memastikan kendaraan yang dibeli legal.
Informasi lebih lengkap dapat diakses di JurnalLugas.Com.
(SF)






