JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerima uang percepatan haji khusus untuk dua tahun penyelenggaraan, yakni 2023-2024 M atau 1444-1445 H.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, penerimaan uang percepatan haji pada 2023 dilakukan setelah dikumpulkan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi (RFA).
“RFA memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (staf khusus Yaqut saat itu), dan sejumlah pejabat Kemenag,” jelas Asep di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Untuk 2023, biaya percepatan haji khusus per jemaah disebut mencapai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta berdasarkan kurs saat ini. Sementara untuk 2024, uang percepatan ditetapkan 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta, yang dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag pada saat itu.
Percepatan haji khusus ini memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat dari antrean resmi, atau tidak sesuai nomor urut pendaftaran.
KPK sebelumnya telah memulai penyidikan kasus kuota haji untuk Indonesia 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Penghitungan awal kerugian negara diumumkan mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan KPK mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri hingga enam bulan, termasuk YCQ, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait dugaan praktik korupsi sistemik dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang semestinya transparan dan adil bagi seluruh calon jemaah.
Sumber lebih lengkap: JurnalLugas.Com
(SF)






