JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas dalam kasus pelanggaran pasar modal terkait penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Total sanksi administratif yang dijatuhkan mencapai Rp5,625 miliar disertai sejumlah larangan terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.
“OJK akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas agar memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor pasar modal,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Pelanggaran Laporan Keuangan
Dalam putusannya, OJK menjatuhkan denda Rp2,7 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk karena melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyajian piutang kepada pihak berelasi sebesar Rp31,25 miliar kepada PT Bintang Baja Hitam dalam Laporan Keuangan Tahunan 2019.
Selain itu, perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama senilai Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan tengah tahunan periode 2019 hingga 2023.
OJK menilai piutang dan uang muka tersebut tidak memiliki manfaat ekonomi di masa mendatang sehingga tidak memenuhi kriteria untuk diakui sebagai aset perusahaan.
Dana IPO Mengalir ke Pihak Tertentu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa dana hasil IPO POSA mengalir kepada sejumlah pihak. Dana sebesar Rp126,6 miliar diketahui diterima oleh Benny Tjokrosaputro, sedangkan Rp116,7 miliar mengalir kepada PT Ardha Nusa Utama.
Perusahaan tersebut dipimpin oleh Ibrahim Hasybi yang juga tercatat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang diketahui berada di bawah kendali Benny Tjokrosaputro.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi berat berupa larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan yang bergerak di sektor pasar modal. Larangan tersebut berlaku sejak surat keputusan diterbitkan pada 13 Maret 2026.
OJK menilai Benny merupakan pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal oleh PT POSA.
Sanksi untuk Direksi dan Auditor
Selain kepada pengendali perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada jajaran direksi yang menjabat pada periode berbeda.
Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku direksi periode 2019 dikenai denda sebesar Rp110 juta secara tanggung renteng.
Sementara itu, Gracianus Johardy Lambert bersama Basuki Widjaja dan Eko Heru Prasetyo yang menjabat sebagai direksi pada periode 2020 hingga 2023 dijatuhi denda sebesar Rp1,95 miliar secara tanggung renteng.
Gracianus Johardy Lambert juga dikenai sanksi tambahan berupa larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.
Tak hanya itu, dua akuntan publik yang terlibat dalam audit laporan keuangan juga dijatuhi denda masing-masing Rp150 juta. Mereka adalah Patricia yang saat penugasan merupakan rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono serta Helli Isharyanto Budi Susetyo dari kantor akuntan yang sama.
Sanksi Sekuritas dan Direkturnya
OJK juga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan sekuritas yang terlibat dalam proses IPO, yakni PT NH Korindo Sekuritas Indonesia.
Perusahaan tersebut dikenai denda Rp525 juta serta sanksi pembekuan izin usaha selama satu tahun.
Dalam proses IPO POSA, OJK menemukan bahwa sekuritas tersebut memberikan penjatahan saham pasti kepada sejumlah pihak yang diduga merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro, antara lain Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, dan Agung Tobing.
OJK juga menilai proses pemesanan saham dilakukan tanpa formulir asli serta tidak melalui prosedur pemeriksaan investor yang memadai, termasuk verifikasi pemilik manfaat dan sumber dana.
Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia pada 2019, Amir Suhendro Samirin, turut dikenai sanksi denda sebesar Rp40 juta serta larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun.
OJK menilai Amir tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab secara memadai dalam mengelola perusahaan efek.
Dengan penjatuhan sanksi ini, OJK berharap kepercayaan publik terhadap pasar modal tetap terjaga serta menjadi peringatan keras bagi pelaku industri agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Baca berita lengkap lainnya di https://jurnallugas.com.
(WN)






