KPK Ingatkan Bahaya Gratifikasi THR, Kasus Bupati Cilacap Jadi Contoh

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para kepala daerah di seluruh Indonesia agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) atau bentuk pemberian lainnya kepada pihak eksternal. Peringatan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi kepala daerah untuk memberikan THR kepada pihak di luar struktur resmi pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal. Hal semacam itu justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

KPK Ingatkan Soal Gratifikasi Menjelang Hari Raya

KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi menjelang hari raya. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Melalui kebijakan tersebut, KPK mengimbau agar pejabat negara tidak menerima ataupun meminta pemberian yang berkaitan dengan jabatan maupun pelayanan publik.

Asep menegaskan bahwa praktik pemberian dana kepada pihak luar pemerintahan bukan hanya melanggar prinsip integritas, tetapi juga dapat memicu penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga  KPK Bongkar Skandal Kuota Haji 2023–2024 Rp1 Triliun Raib, Kanwil Kemenag Tak Terlibat

“Menjauhi praktik semacam ini penting agar kewenangan pejabat publik tidak disalahgunakan,” kata dia.

Dugaan Perintah Pengumpulan Dana

Dalam perkara yang sedang ditangani, KPK menduga Bupati Cilacap memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari berbagai organisasi perangkat daerah.

Dana tersebut diduga akan digunakan sebagai THR bagi kepentingan pribadi dan sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Setiap perangkat daerah disebut diminta menyetorkan dana dengan target mencapai sekitar Rp750 juta.

Padahal pemerintah pusat sebelumnya telah mengalokasikan THR bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri, dengan total anggaran mencapai Rp55,1 triliun.

Menurut KPK, hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan unsur Forkopimda seharusnya tetap berjalan profesional tanpa harus disertai pemberian dana.

Berpotensi Picu Penyimpangan Lain

KPK menilai praktik pengumpulan dana seperti itu dapat menimbulkan efek domino dalam bentuk penyimpangan lainnya. Salah satunya kemungkinan pemerintah daerah meminta kontribusi dari pihak swasta yang memiliki kepentingan proyek pembangunan.

Jika hal itu terjadi, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara atau daerah, tetapi juga dapat menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur.

Selain itu, pemberian dana kepada pihak eksternal dikhawatirkan dapat mempengaruhi independensi aparat penegak hukum apabila terjadi dugaan pelanggaran di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga  Terungkap! Kekayaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Rp79 Miliar di Tengah Kasus OTT KPK

Sekda Diminta Berani Mengingatkan

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menekankan pentingnya peran sekretaris daerah sebagai pejabat karier yang memiliki tanggung jawab menjaga tata kelola pemerintahan.

Asep menilai pejabat senior di daerah seharusnya berani mengingatkan atau menolak perintah kepala daerah yang berpotensi melanggar hukum.

“Sekretaris daerah memiliki posisi strategis untuk mengingatkan apabila ada kebijakan yang berisiko melanggar aturan,” ujarnya.

Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka

KPK pada Sabtu (14/3/2026) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan dana terkait pengumpulan THR. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara bahwa praktik gratifikasi, termasuk yang berkedok THR, dapat menjerumuskan pejabat publik ke dalam jerat hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Baca berita nasional lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait