JurnalLugas.Com — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 62 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari penyajian menu yang tidak sesuai dengan anggaran hingga ketidaksesuaian standar kualitas makanan. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas program nasional.
“Setidaknya ada 62 SPPG yang kami hentikan sementara operasionalnya karena tidak memenuhi ketentuan, baik dari sisi menu minimal maupun kualitas penyajian selama Ramadhan,” ujar Dadan di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Ia menjelaskan, jumlah tersebut sebenarnya sangat kecil dibandingkan total lebih dari 25.000 SPPG yang saat ini beroperasi secara nasional. Namun, kasus tersebut menjadi sorotan publik karena viral di media sosial.
Menurut Dadan, fenomena ini mencerminkan apa yang disebut sebagai vocal minority, yakni sebagian kecil kasus yang mendominasi perhatian publik. Sementara itu, mayoritas SPPG lainnya justru menjalankan program dengan baik namun kurang terekspos.
“Yang bermasalah hanya puluhan, tapi dampaknya seolah mencerminkan keseluruhan. Padahal sebagian besar berjalan sesuai standar,” katanya.
Masalah Anggaran dan Standar Higienitas
BGN mengungkapkan bahwa sebagian besar SPPG yang ditutup sementara tidak menyajikan menu sesuai pagu anggaran yang telah ditetapkan. Selain itu, beberapa unit juga belum memenuhi persyaratan penting seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS).
“SPPG yang belum memiliki SLHS jumlahnya cukup banyak, dan itu kami hentikan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” jelas Dadan.
Meski nilai kerugian belum dihitung secara rinci, BGN menilai ketidaksesuaian tersebut berpotensi merugikan penerima manfaat program MBG.
Tahapan Sanksi dan Pembinaan
Penutupan SPPG tidak dilakukan secara mendadak. BGN menerapkan mekanisme bertahap melalui pemberian surat peringatan pertama dan kedua, sebelum akhirnya dilakukan penghentian sementara.
Setelah itu, pihak penyelenggara diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Namun, jika pelanggaran kembali terjadi, tidak menutup kemungkinan sanksi permanen akan dijatuhkan.
“Kami utamakan pembinaan. Tapi jika ada pelanggaran berulang, langkah tegas bisa diambil,” tegas Dadan.
Fokus Perbaikan, Bukan Hukuman
Saat ini, BGN lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dibandingkan penegakan hukum. Namun demikian, jika ditemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran yang terbukti secara hukum, sanksi pidana tetap menjadi opsi.
“Tujuan utama kami adalah memastikan seluruh pihak bekerja optimal, transparan, dan bertanggung jawab dalam menggunakan anggaran negara,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan MBG serta memastikan program tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadhan.
Baca berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com
(SF)






