JurnalLugas.Com — Aksi pencurian dengan modus berpura-pura meminta sumbangan kembali terjadi di wilayah Tambora. Dua pria berinisial SA alias Jaya (35) dan AN (34) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah terbukti mencuri ponsel milik warga di kawasan Jalan Jembatan Besi II.
Kapolsek Tambora, Wahyu Hidayat, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling dari rumah ke rumah sambil berpura-pura meminta sumbangan.
“Pelaku mencari target secara acak, khususnya rumah yang terlihat tidak terkunci, lalu menjalankan aksinya dengan berpura-pura meminta bantuan,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Rabu (18/3).
Dalam menjalankan aksinya, SA bertugas masuk ke dalam rumah saat menemukan pintu terbuka, sementara AN berjaga di luar untuk memantau kondisi sekitar. Dari dalam rumah korban, SA mengambil telepon seluler yang berada di dalam kamar.
“Setelah berhasil mengambil barang, keduanya langsung meninggalkan lokasi dengan cepat,” jelasnya.
Aksi tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian pencurian ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Buser Polsek Tambora segera melakukan penyelidikan dan patroli di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan ciri-ciri yang dikantongi, petugas akhirnya menemukan kedua pelaku saat masih berada di kawasan Jalan Kalianyar. Tanpa perlawanan berarti, keduanya langsung diamankan.
“Saat dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di wilayah Jembatan Besi,” kata Wahyu.
Polisi kemudian membawa pelaku ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk proses identifikasi sebelum digiring ke Mapolsek Tambora guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang kian beragam, termasuk memastikan rumah selalu dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan maupun saat beristirahat.
Kewaspadaan warga dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah tindak kriminal serupa terulang kembali di lingkungan permukiman.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






