JurnalLugas.Com – Putusan bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo memunculkan respons dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Hingga kini, jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, namun belum mengambil sikap final.
“Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Saat ini kami menggunakan waktu yang ada untuk mempertimbangkan langkah berikutnya,” ujarnya singkat usai persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan, termasuk kasasi. Keputusan itu akan diambil setelah berkoordinasi dengan pimpinan.
Tuntutan Jaksa Berbeda dengan Putusan Hakim
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset terdakwa dapat disita dan dilelang.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sikap terdakwa selama persidangan menjadi salah satu faktor yang memberatkan.
“Terdakwa dinilai tidak kooperatif dan belum mengembalikan kerugian negara,” kata jaksa dalam tuntutannya.
Hakim Nyatakan Tidak Terbukti
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memiliki penilaian berbeda. Ketua majelis hakim, Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Majelis menilai unsur pidana tidak terpenuhi, sehingga terdakwa harus dibebaskan,” ucap hakim dalam persidangan.
Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk nama baik dan martabatnya.
Kasus Masih Berpotensi Berlanjut
Meski telah diputus bebas, perkara ini belum sepenuhnya selesai. Kejari Karo masih memiliki peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Langkah yang akan diambil jaksa nantinya dinilai penting, mengingat kasus ini berkaitan dengan penggunaan anggaran publik di tingkat desa yang menjadi perhatian masyarakat.
Publik kini menanti keputusan akhir dari Kejari Karo, apakah menerima putusan tersebut atau melanjutkannya ke tingkat yang lebih tinggi.
Ikuti perkembangan berita hukum dan peristiwa terkini lainnya di JurnalLugas.Com.
(SF)






