Komisi III DPR Geram, Kejanggalan Kasus Amsal Sitepu, DPR Panggil Kejari Karo dan Komjak

JurnalLugas.Com – Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas dengan menjadwalkan pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara, bersama Komisi Kejaksaan (Komjak) guna membahas polemik hukum yang menjerat videografer Amsal Sitepu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya di tingkat daerah. Ia menyebut, evaluasi diperlukan karena adanya ketidaksesuaian sikap antara pimpinan Kejaksaan Agung dan jajaran di daerah.

Bacaan Lainnya

“Kami akan memanggil Kejari Karo beserta jaksa penuntut umum, serta mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, pimpinan Kejaksaan Agung selama ini dikenal terbuka terhadap kritik dan berkomitmen pada reformasi penegakan hukum. Namun, kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin di level bawah.

Baca Juga  Prabowo Tegas, Reformasi Polri Harus Nyata, Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah

Ia juga menyoroti adanya dinamika di lapangan, termasuk aksi demonstrasi yang muncul di tengah polemik kasus tersebut. Pihaknya akan mendalami apakah ada keterlibatan institusi tertentu dalam menggerakkan aksi tersebut.

“Kami akan cek apakah ada pihak yang mengarahkan opini atau tidak,” katanya.

Selain itu, Habiburokhman membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Ia menegaskan bahwa keputusan penangguhan telah disahkan oleh pengadilan, sehingga seharusnya langsung dijalankan tanpa hambatan administratif.

Namun dalam praktiknya, proses pembebasan disebut mengalami keterlambatan. Amsal Sitepu bersama pendamping hukumnya, termasuk anggota Komisi III DPR RI, harus menunggu berjam-jam sebelum dokumen penangguhan ditandatangani oleh pihak kejaksaan.

“Kami sangat kecewa karena sikap di lapangan bertolak belakang dengan semangat reformasi yang digaungkan pimpinan Kejaksaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut adanya narasi yang berkembang seolah-olah Komisi III melakukan intervensi terhadap proses hukum. Tudingan tersebut dibantah keras dan disebut sebagai upaya menggiring opini publik.

Baca Juga  Jaksa Agung Tegaskan Pemda Harus Bertanggung Jawab atas Korupsi Dana Desa

Komisi III, kata dia, hanya menjalankan fungsi representasi dalam menyerap aspirasi masyarakat dan memastikan keadilan ditegakkan secara transparan.

“Kami siap mempertanggungjawabkan setiap langkah yang kami ambil. Ini murni bentuk pengawasan dan penyampaian aspirasi,” ujarnya.

Pemanggilan terhadap Kejari Karo dan Komisi Kejaksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas berbagai polemik yang muncul, sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi penegakan hukum yang lebih profesional dan akuntabel.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait