PHK Massal PPPK 2027, Jelang Aturan 30% APBD, Ini Respon Tito

JurnalLugas.Com — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan langkah strategis untuk mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Langkah ini menjadi penting seiring penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai Januari 2027. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya usai rapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Tito menekankan bahwa efisiensi anggaran menjadi langkah awal yang wajib dilakukan oleh seluruh pemda.

“Pemda harus mulai memangkas belanja yang tidak prioritas seperti rapat, perjalanan dinas, hingga konsumsi. Ini penting agar anggaran bisa dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Efisiensi Jadi Kunci Selamatkan PPPK

Menurut Tito, masih banyak daerah yang belum optimal dalam melakukan efisiensi. Padahal, jika dilakukan dengan serius, penghematan tersebut dapat menutup kebutuhan pembayaran gaji PPPK.

Baca Juga  Daftar Gaji PPPK Sekolah Rakyat Naik, Bertingkat, dan Banyak Tunjangan

Ia menegaskan, kepala daerah harus mampu mengelola anggaran secara bijak dan tidak sekadar menjalankan rutinitas birokrasi.

“Beberapa daerah sudah berhasil menutup kebutuhan PPPK lewat efisiensi. Artinya ini sangat mungkin dilakukan jika ada kemauan,” kata Tito.

Dorong Kreativitas Tingkatkan Pendapatan Daerah

Selain penghematan, Tito juga menyoroti pentingnya inovasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia meminta kepala daerah tidak hanya bergantung pada dana transfer pusat.

Salah satu strategi yang disarankan adalah mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Peran kepala daerah diuji di sini. Bukan sekadar menghabiskan anggaran, tapi bagaimana menciptakan sumber pendapatan baru tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.

Tito juga menekankan pentingnya optimalisasi pajak dari sektor potensial seperti hotel dan restoran. Ia mengingatkan agar seluruh penerimaan pajak benar-benar masuk ke kas daerah melalui dinas terkait.

Penyesuaian Belanja Pegawai Jadi Opsi Terakhir

Di sisi lain, Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat sebenarnya membuka ruang penyesuaian persentase belanja pegawai daerah. Hal itu diatur dalam Pasal 146 ayat (3) UU HKPD.

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan solusi utama, melainkan opsi terakhir setelah seluruh upaya efisiensi dan peningkatan pendapatan dilakukan.

Baca Juga  Teuku Riefky Dorong Daerah Bentuk Dinas Ekonomi Kreatif Ini Alasannya!

“Kita tidak ingin daerah langsung bergantung pada relaksasi aturan. Harus ada usaha dulu. Nanti akan terlihat mana kepala daerah yang benar-benar inovatif,” ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri, lanjut Tito, akan melakukan pemantauan langsung ke daerah untuk menilai kesiapan masing-masing pemda dalam menghadapi kebijakan tersebut.

Ujian Kepemimpinan Kepala Daerah

Tito menilai situasi ini menjadi momentum untuk menguji kapasitas kepemimpinan kepala daerah. Ia bahkan menyinggung adanya kemungkinan sebagian pemimpin daerah memilih menyerah tanpa inovasi.

“Kalau hanya bekerja rutin, semua orang bisa. Tapi yang dibutuhkan sekarang adalah kreativitas dan keberanian mengambil langkah strategis,” katanya.

Dengan waktu yang masih tersisa hingga 2027, Tito berharap seluruh pemerintah daerah dapat segera berbenah agar tidak terjadi gelombang PHK PPPK yang berpotensi berdampak pada pelayanan publik.

Baca berita lengkap lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait