Terbongkar, Sindikat Oplos LPG Subsidi Raup Untung Fantastis, Negara Rugi Rp13,2 Miliar per Bulan

JurnalLugas.Com – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang diduga telah berlangsung masif dan terorganisir di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aktivitas ini tak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga mengancam distribusi energi bagi masyarakat kecil.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polres Bogor setelah menerima laporan warga melalui layanan darurat 110. Dari hasil penyelidikan, dua lokasi utama di kawasan Sukaraja dan Cileungsi menjadi pusat aktivitas pengoplosan gas ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ada dampak langsung terhadap distribusi subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil,” ujarnya dalam keterangan singkat di Cibinong, Jumat (3/4/2026).

Dua Lokasi, Ratusan Tabung Disita

Di lokasi pertama di Sukaraja, petugas menemukan ratusan tabung gas berbagai ukuran beserta alat suntik dan kendaraan operasional. Pelaku utama berinisial H berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Perbedaan CNG dan LPG, Wajib Dipahami Pengguna Kendaraan atau Rumah Tangga

Sementara itu, penggerebekan di Cileungsi mengungkap skala operasi yang lebih besar. Polisi menyisir tujuh titik berbeda dan berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial S dan H saat tengah melakukan aktivitas pengoplosan.

Total barang bukti dari kedua lokasi mencakup:

  • 793 tabung gas berbagai ukuran
  • 76 alat suntik gas
  • 4 unit timbangan
  • 1 unit mobil pikap

Temuan ini menunjukkan praktik ilegal tersebut telah berjalan dalam skala industri rumahan yang terstruktur.

Keuntungan Fantastis, Kerugian Negara Membengkak

Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp161 ribu untuk setiap tabung 12 kilogram yang dihasilkan dari pengoplosan. Dalam satu hari, omzet yang dihasilkan diperkirakan bisa menembus Rp1,3 miliar.

Jika diakumulasi, potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp13,2 miliar setiap bulan. Nilai tersebut berasal dari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut Wikha, tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sistem distribusi energi nasional yang sedang dijaga ketat di tengah ketidakpastian global.

Ancaman Hukum Berat

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga  Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Bogor Seorang Bos Tanaman Hias

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk jaringan distribusi yang lebih luas. Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional serta memastikan subsidi benar-benar tepat sasaran.

“Penegakan hukum ini bukan hanya soal pidana, tapi juga soal keadilan distribusi bagi masyarakat,” kata Wikha.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi harus terus diperketat. Peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran juga terbukti efektif dalam membantu aparat membongkar praktik ilegal yang merugikan negara.

Baca berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait