JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dalam keterangannya kepada awak media, Budi Arie menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh pada hukum. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berkewajiban membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan kasus judi online di lingkungan Komdigi,” ujarnya.
Pemeriksaan Berlangsung Dua Jam
Selama kurang lebih dua jam, Budi Arie diperiksa oleh penyidik. Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci terkait substansi pemeriksaan tersebut. “Mengenai materi dan isi keterangan yang saya berikan hari ini, silakan ditanyakan kepada pihak penyidik yang berwenang,” tambahnya.
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa komitmennya hadir adalah untuk mendukung upaya pemberantasan judi online yang semakin marak di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama dan konsistensi dari semua pihak. “Pemberantasan judi online merupakan tugas bersama sebagai sesama anak bangsa. Oleh karena itu, diperlukan keteguhan hati dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.
Kehadiran di Bareskrim Polri
Budi Arie tiba di Gedung Awaloeddin Djamin, Bareskrim Polri, sekitar pukul 17.15 WIB dengan mengenakan jaket biru tua dan kemeja putih. Ia sempat memberikan pernyataan kepada awak media selama tiga menit sebelum meninggalkan lokasi pada pukul 17.20 WIB.
Sebelumnya, Brigadir Jenderal Polisi Arief Adiharsa, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, telah membenarkan bahwa Budi Arie akan menjalani pemeriksaan.
Kasus Judi Online di Komdigi
Kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi ini mencuat setelah Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan tersebut. Dari pengungkapan kasus tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka, dengan rincian 24 orang ditangkap dan empat orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mengusut tuntas kasus ini. “Secara total kami menangkap 24 tersangka dan menetapkan empat orang sebagai DPO,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat. Pemerintah dan aparat hukum diharapkan dapat terus memperkuat upaya pemberantasan judi online demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari aktivitas ilegal.
Upaya kolektif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas praktik judi online yang semakin merajalela. Langkah ini tidak hanya akan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online, tetapi juga menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat di Indonesia.






