JurnalLugas.Com — Profesi advokat di Indonesia memasuki fase penting di tengah perubahan cepat dalam sistem hukum nasional. Pembaruan regulasi, dinamika hukum acara, hingga perkembangan sosial menuntut peran advokat tidak hanya sebagai pembela kepentingan klien, tetapi juga sebagai penjaga etika dan kepercayaan publik terhadap hukum.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan halalbihalal yang digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jakarta. Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa profesi advokat memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan sistem hukum.
Menurut Yusril, advokat bukan hanya aktor dalam proses hukum, tetapi juga bagian dari pembentuk arah perkembangan hukum itu sendiri. “Advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya dengan penekanan pada pentingnya etika profesi.
Ia juga menyoroti hadirnya pembaruan hukum acara pidana yang kini menjadi perbincangan di kalangan praktisi hukum. Perubahan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari proses modernisasi sistem hukum yang harus direspons secara adaptif oleh seluruh pelaku hukum, termasuk advokat.
Meski terdapat perbedaan pandangan dalam menyikapi regulasi baru, Yusril menilai hal tersebut sebagai dinamika yang wajar. Justru, perbedaan itu menjadi ruang diskusi untuk memperkaya perspektif dan memperkuat kualitas praktik hukum di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan bahwa momentum halalbihalal memiliki nilai penting dalam membangun kembali semangat kebersamaan di kalangan advokat.
Sebagai Ketua Umum Peradi, Otto menilai bahwa soliditas organisasi menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan profesi ke depan. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antaranggota agar kualitas profesi terus meningkat.
“Silaturahmi seperti ini bukan hanya tradisi, tetapi juga fondasi untuk memperkuat kebersamaan dan profesionalisme advokat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Otto berharap agar para advokat terus meningkatkan kapasitas diri, baik dari sisi keilmuan maupun integritas. Menurutnya, kualitas advokat akan sangat menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan.
Di tengah berbagai perubahan dan tantangan yang ada, pesan yang mengemuka dari pertemuan tersebut adalah pentingnya menjaga integritas, memperkuat solidaritas, dan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, advokat diharapkan mampu tetap menjadi pilar penting dalam menegakkan keadilan di Indonesia.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
(SF)






