JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Presiden memilih memberikan ruang kepada enam lembaga negara bidang HAM yang sudah membentuk tim independen non-yudisial.
“Presiden menyambut baik inisiatif itu. Maka beliau mempersilakan enam lembaga negara HAM bekerja untuk menemukan fakta di balik demonstrasi tersebut,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Enam Lembaga HAM Bergerak
Adapun lembaga yang dimaksud yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Disabilitas (KND), Ombudsman RI, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Yusril, keenam lembaga tersebut memiliki kedudukan yang lebih kuat dibanding TGPF karena dibentuk melalui undang-undang, bukan melalui keputusan presiden.
“Mereka menjalankan tugas sesuai amanat UU dan bekerja secara independen. Anggotanya juga melalui proses seleksi ketat. Jadi ini lembaga negara, bukan lembaga pemerintah,” tegas Yusril.
Komnas HAM: Cari Fakta dan Pulihkan Korban
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan pembentukan tim independen ini merupakan komitmen lembaga HAM untuk mengungkap kebenaran secara komprehensif.
“Tujuan kami bukan hanya mencari fakta, tetapi juga menggali informasi tentang situasi korban, apa langkah yang sudah dilakukan pemerintah, dan rekomendasi untuk pemulihan,” jelas Anis saat konferensi pers, Jumat lalu.
Ia menambahkan, ruang lingkup tim independen mencakup pemantauan langsung peristiwa demonstrasi, korban jiwa maupun luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi, hingga kerusakan fasilitas publik.
Tim juga membuka kemungkinan mengungkap dalang kerusuhan serta mengidentifikasi aktor negara maupun non-negara yang terlibat. Selain itu, pencarian orang hilang pasca-aksi turut menjadi fokus.
Transparansi Publik
Langkah enam lembaga HAM ini dinilai sebagai upaya memperkuat transparansi negara di mata publik. Dengan posisi independen, tim diharapkan mampu menyajikan laporan objektif yang mendorong pemulihan korban sekaligus keadilan hukum.
Berita lainnya bisa dibaca di JurnalLugas.Com.






