JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memberikan apresiasi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 12 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari Kejaksaan,” ujar Nadiem kepada wartawan di Gedung Jampidsus, Jakarta, Senin (23/6/2025) malam.
Ia menyebut proses hukum yang dijalankan penyidik berlangsung secara profesional dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, serta asas praduga tak bersalah.
“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” tegas pendiri Gojek tersebut.
Nadiem diketahui tiba di Gedung Jampidsus pada pukul 09.10 WIB didampingi kuasa hukumnya. Ia keluar sekitar pukul 21.00 WIB dan langsung menyampaikan pernyataan kepada awak media.
Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook) yang berlangsung pada periode 2019–2022. Proyek tersebut digulirkan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di berbagai daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik sedang mendalami indikasi pemufakatan jahat dalam penyusunan kajian teknis pengadaan.
“Diduga ada upaya mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang mendukung penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, padahal kebutuhan di lapangan sebenarnya tidak demikian,” kata Harli.
Ia membeberkan bahwa pada 2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) telah menguji coba 1.000 unit Chromebook, namun hasilnya dianggap tidak efektif.
“Tim teknis kemudian merekomendasikan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Tapi, kajian tersebut justru diganti dengan kajian baru yang mendukung penggunaan Chromebook,” tambahnya.
Proyek Triliunan Rupiah
Menurut Kejagung, proyek pengadaan Chromebook tersebut menyedot anggaran mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan, serta Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Penyidikan terus bergulir, dan Kejagung berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan aktor-aktor yang terlibat dalam pengambilan keputusan pengadaan.
Untuk informasi terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






