JurnalLugas.Com — Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengungkap pola korupsi yang terstruktur di tingkat daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang diduga menjalankan praktik pemerasan terhadap jajaran pemerintahannya sendiri.
Dalam operasi yang berlangsung Jumat (10/4), tim penindakan KPK menyita uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Uang tersebut diduga bagian dari aliran dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah, terkait permintaan dana kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Skema Permintaan Dana hingga Miliaran Rupiah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa praktik ini tidak berlangsung secara sporadis, melainkan terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
“Permintaan dilakukan kepada belasan OPD dengan nominal bervariasi,” ujarnya singkat dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Dari hasil penyelidikan awal, total dana yang diduga telah diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar, dari permintaan keseluruhan yang disebut menyentuh angka Rp5 miliar. Permintaan tersebut menyasar setidaknya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan nominal mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Modus: Anggaran Digeser, “Jatah” Diminta di Depan
KPK mengungkap adanya modus yang cukup mencolok. Dugaan pemerasan dilakukan melalui pengaturan anggaran baik penambahan maupun pergeseran di sejumlah OPD.
Setelah anggaran disesuaikan, pihak yang diduga terlibat kemudian meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut. Praktik ini bahkan dilakukan sebelum anggaran benar-benar direalisasikan.
Selain itu, komunikasi tidak selalu dilakukan secara langsung. Dalam beberapa kasus, permintaan disampaikan melalui perantara, termasuk ajudan bernama Dwi Yoga Ambal, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tekanan Loyalitas hingga Ancaman Jabatan
Fakta lain yang terungkap adalah adanya tekanan terhadap para pejabat daerah. Mereka diduga diminta menandatangani surat pernyataan loyalitas, yang berisi kesiapan mundur dari jabatan apabila tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan daerah.
Tekanan ini diduga menjadi bagian dari strategi untuk memastikan kelancaran praktik yang berlangsung. Bahkan, dalam kondisi tertentu, ancaman tidak hanya menyasar posisi jabatan, tetapi juga status sebagai aparatur sipil negara.
Peran Aparat dan Masyarakat
KPK turut mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam operasi ini, termasuk aparat kepolisian daerah dan masyarakat yang dinilai berperan dalam memberikan informasi awal.
Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dalam memperkuat pengawasan publik terhadap praktik korupsi di daerah, yang kerap berlangsung tertutup namun berdampak luas terhadap pelayanan publik.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi tersebut memberikan ancaman pidana berat, termasuk hukuman penjara jangka panjang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi tidak selalu berbentuk suap konvensional, tetapi juga dapat berkembang menjadi sistem pemerasan yang terstruktur di dalam birokrasi.
Baca juga berita lainnya di: https://JurnalLugas.com
(SF)






