JurnalLugas.Com — Program pemenuhan gizi bagi pelajar di Sulawesi Tengah menghadapi tantangan serius. Sebanyak 45 unit dapur layanan gizi atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpaksa dihentikan operasionalnya setelah ditemukan belum memenuhi standar sanitasi dan pengelolaan limbah yang diwajibkan pemerintah.
Kebijakan penghentian sementara ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu, Yudhi Riandy, yang menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi menjaga kualitas dan keamanan makanan bagi peserta program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Temuan kami menunjukkan masih ada fasilitas yang belum memenuhi standar dasar, baik dari sisi Instalasi Pengolahan Air Limbah maupun sertifikasi higiene sanitasi,” ujar Yudhi dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Standar Belum Terpenuhi
Dari total 45 SPPG yang dihentikan, sebanyak 26 unit belum memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Sementara itu, 11 unit lainnya belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Bahkan, terdapat delapan SPPG yang belum memenuhi kedua persyaratan tersebut sekaligus.
Kondisi ini dinilai berisiko terhadap kualitas makanan yang disajikan kepada pelajar. Tanpa sistem pengolahan limbah yang baik dan standar kebersihan yang terverifikasi, potensi kontaminasi menjadi ancaman nyata.
Sebaran Wilayah Terdampak
Puluhan dapur yang dihentikan sementara tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai Kepulauan, serta Kota Palu.
Pemerintah menegaskan bahwa penghentian ini bersifat sementara. Operasional akan kembali dibuka setelah pengelola SPPG mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Fokus pada Keamanan Pangan
Program MBG yang menjadi prioritas nasional menuntut standar tinggi dalam penyajian makanan. Pemerintah daerah melalui KPPG menilai, kepatuhan terhadap IPAL dan SLHS bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menjamin kesehatan peserta didik.
“Langkah ini bukan untuk menghambat, tetapi memastikan kualitas layanan tetap terjaga. Kami minta pengelola segera melakukan pembenahan,” kata Yudhi.
Ia menambahkan, proses verifikasi ulang akan dilakukan secara ketat. Pengelola diwajibkan menyertakan dokumentasi perbaikan, termasuk bukti visual pembangunan fasilitas IPAL dan kelengkapan administrasi SLHS sebelum diizinkan beroperasi kembali.
Evaluasi Besar Program MBG
Saat ini, terdapat 203 SPPG yang telah terbangun dan beroperasi di Sulawesi Tengah. Penghentian sementara terhadap sebagian unit ini menjadi sinyal bahwa pengawasan program MBG mulai diperketat.
Langkah ini sekaligus menjadi evaluasi menyeluruh agar implementasi program gizi nasional tidak hanya masif secara jumlah, tetapi juga berkualitas dari sisi keamanan dan kesehatan.
Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada ekspansi layanan, tetapi juga memastikan setiap unit memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






