JurnalLugas.Com — Kredit motor masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk memiliki kendaraan secara bertahap. Namun, di balik kemudahan tersebut, ada konsekuensi yang harus dipahami, terutama soal keterlambatan pembayaran. Banyak yang bertanya: telat bayar kredit motor berapa bulan bisa ditarik?
Jawabannya tidak sesederhana hitungan bulan. Penarikan kendaraan memiliki aturan hukum yang jelas, terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Tidak Ada Angka Pasti, Tapi 3 Bulan Jadi Batas Rawan
Dalam praktik di lapangan, perusahaan pembiayaan (leasing) umumnya tidak langsung menarik motor saat terjadi keterlambatan satu bulan. Biasanya, tahapan yang terjadi adalah:
- 1 bulan telat: pengingat melalui telepon/SMS
- 2 bulan telat: penagihan intensif dan kunjungan lapangan
- 3 bulan telat atau lebih: masuk kategori risiko tinggi (potensi penarikan)
Seorang praktisi industri pembiayaan menyebutkan,
“Penarikan bukan langkah pertama. Leasing selalu mengedepankan komunikasi. Tapi jika tunggakan sudah berbulan-bulan tanpa kejelasan, eksekusi bisa dilakukan.”
Memahami UU Fidusia, Dasar Hukum Penarikan Motor
Penarikan kendaraan kredit tidak boleh sembarangan. Semua harus mengacu pada UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Berikut poin penting yang wajib diketahui:
1. Kendaraan adalah Objek Jaminan Fidusia
Saat Anda membeli motor secara kredit, kendaraan tersebut menjadi jaminan fidusia bagi pihak leasing sampai cicilan lunas.
2. Sertifikat Fidusia Wajib Ada
Leasing wajib memiliki sertifikat jaminan fidusia yang didaftarkan secara resmi. Dokumen ini menjadi dasar hukum jika ingin melakukan eksekusi.
3. Eksekusi Tidak Bisa Sepihak
Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019:
- Kreditur tidak boleh menarik secara paksa tanpa kesepakatan
- Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, maka eksekusi harus melalui pengadilan
Artinya, debt collector tidak boleh asal menarik kendaraan di jalan tanpa prosedur hukum.
4. Harus Ada Wanprestasi yang Jelas
Penarikan hanya bisa dilakukan jika debitur terbukti wanprestasi (gagal bayar) sesuai perjanjian kredit.
Kapan Motor Benar-Benar Bisa Ditarik?
Motor bisa ditarik jika memenuhi kondisi berikut:
- Tunggakan sudah menumpuk (umumnya 3 bulan atau lebih)
- Debitur tidak merespons penagihan
- Tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban
- Leasing memiliki dokumen fidusia lengkap
- Proses dilakukan sesuai prosedur hukum
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, penarikan bisa dianggap tidak sah.
Hak Debitur yang Sering Diabaikan
Banyak masyarakat tidak sadar bahwa mereka memiliki perlindungan hukum. Berikut hak debitur:
- Berhak melihat sertifikat fidusia
- Berhak menolak penarikan tanpa surat resmi
- Berhak meminta identitas petugas penagihan
- Berhak mengajukan restrukturisasi cicilan
- Berhak mendapatkan perlakuan tanpa intimidasi
Seorang pengamat hukum keuangan menjelaskan,
“Debitur tidak boleh dipaksa di jalan. Jika ada unsur tekanan atau ancaman, itu bisa masuk ranah pidana.”
Risiko Jika Mengabaikan Tunggakan
Menghindari kewajiban bukan solusi. Justru bisa memperburuk situasi:
- Denda terus bertambah
- Masuk daftar hitam pembiayaan (SLIK OJK)
- Sulit mengajukan kredit di masa depan
- Risiko penarikan kendaraan meningkat
Cara Aman Agar Motor Tidak Ditarik
Agar tetap aman, lakukan langkah berikut:
- Bayar tepat waktu sesuai jatuh tempo
- Komunikasikan masalah keuangan lebih awal
- Ajukan restrukturisasi atau keringanan cicilan
- Jangan menghindari debt collector
- Simpan semua bukti pembayaran
Langkah sederhana ini bisa mencegah masalah besar di kemudian hari.
Tidak ada aturan pasti berapa bulan telat motor langsung ditarik. Namun secara praktik, tunggakan 3 bulan atau lebih menjadi titik rawan penarikan.
Yang terpenting, proses penarikan harus mengikuti UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi. Tanpa itu, penarikan bisa dianggap melanggar hukum.
Bagi debitur, kunci utamanya adalah komunikasi dan itikad baik. Jangan menunggu hingga masalah membesar.
Untuk informasi finansial terpercaya dan edukasi hukum kredit lainnya, kunjungi:
https://jurnalluguas.com
(WN)






