JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mempertegas pengawasan terhadap distribusi dan harga kedelai di dalam negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas pasokan sekaligus melindungi pelaku usaha kecil, khususnya pengrajin tahu dan tempe, dari tekanan kenaikan harga bahan baku.
Dalam perkembangan terbaru, Bapanas menegaskan bahwa seluruh distributor dan importir wajib mematuhi Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan daya beli masyarakat.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengungkapkan bahwa pemerintah terus menjalin komunikasi intensif dengan para importir guna mengendalikan potensi lonjakan harga di pasar.
“Kami memastikan koordinasi berjalan aktif. Kenaikan harga memang terjadi, namun masih dalam batas wajar dan belum melampaui ketentuan harga acuan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Harga Masih Dalam Batas Aman
Berdasarkan data terkini yang dihimpun hingga pertengahan April 2026, harga kedelai di sejumlah wilayah masih relatif terkendali. Di DKI Jakarta, misalnya, harga tertinggi berada di kisaran Rp11.000 per kilogram, sementara harga terendah sekitar Rp10.500 per kilogram.
Secara regional, rata-rata harga kedelai di Pulau Jawa tercatat sekitar Rp10.555 per kilogram. Sementara itu, wilayah Sumatera menunjukkan fluktuasi dengan rata-rata harga mencapai Rp11.450 per kilogram. Di Sulawesi, harga berada di kisaran Rp11.113 per kilogram, sedangkan Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing berada di sekitar Rp10.550 dan Rp10.908 per kilogram.
Kondisi tersebut dinilai masih sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan pemerintah, sehingga belum memerlukan intervensi langsung.
Batas Harga dan Ancaman Sanksi
Ketentuan HAP kedelai telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, harga maksimal kedelai lokal di tingkat konsumen ditetapkan sebesar Rp11.400 per kilogram. Sementara untuk kedelai impor, batas atasnya mencapai Rp12.000 per kilogram, dengan asumsi harga di tingkat importir Rp11.500 per kilogram.
Bapanas menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran. Sanksi yang disiapkan mencakup pencabutan izin distributor hingga penahanan izin impor bagi pelaku usaha yang terbukti memainkan harga di luar ketentuan.
“Kami tidak akan kompromi terhadap praktik yang merugikan masyarakat. Jika melewati batas kewajaran, izin bisa dicabut,” tegas Ketut.
Intervensi Jika Harga Melonjak
Pemerintah juga telah menyiapkan langkah intervensi apabila harga kedelai di tingkat pengrajin melampaui Rp12.000 per kilogram. Intervensi ini dapat berupa operasi pasar atau kebijakan distribusi khusus untuk menstabilkan harga.
Upaya ini merupakan bagian dari arahan langsung Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga pangan strategis.
Dalam pernyataannya, Amran meminta importir tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial terhadap pelaku usaha kecil yang bergantung pada kedelai sebagai bahan utama produksi.
Ketergantungan Impor Masih Tinggi
Di sisi lain, tantangan struktural masih membayangi sektor kedelai nasional. Berdasarkan proyeksi neraca pangan 2026, produksi kedelai domestik diperkirakan hanya mencapai sekitar 277,5 ribu ton. Angka ini jauh di bawah kebutuhan konsumsi nasional yang menembus 2,74 juta ton per tahun.
Kesenjangan besar tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih sangat bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan industri tahu dan tempe.
Kondisi ini menjadi sinyal kuat bahwa stabilitas harga tidak hanya bergantung pada pengawasan distribusi, tetapi juga pada strategi jangka panjang peningkatan produksi dalam negeri.
Dengan penguatan regulasi, pengawasan ketat, serta dorongan kepada pelaku usaha untuk bertindak bijak, pemerintah berharap stabilitas harga kedelai dapat terus terjaga dan tidak mengganggu keberlangsungan sektor pangan rakyat.
Baca selengkapnya di https://JurnalLugas.Com
(ED)






