Gugatan Masa Jabatan Kapolri Kandas di MK, Permohonan Mahasiswa Kabur Obscuur

JurnalLugas.Com – Upaya menguji aturan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir tanpa hasil. Lembaga penjaga konstitusi itu menyatakan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas dan kabur secara hukum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis, 16 April 2026. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan substansi.

Bacaan Lainnya

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam amar putusan.

Gugatan Soal Kekosongan Aturan Masa Jabatan

Perkara ini diajukan oleh mahasiswa bernama Tri Prasetyo Putra Mumpuni yang terdaftar dalam nomor perkara 77/PUU-XXIV/2026. Pemohon menggugat Pasal 11 UU Polri yang dinilai tidak mengatur secara tegas masa jabatan Kapolri.

Dalam argumennya, pemohon menilai ketiadaan batasan masa jabatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam periodesasi kepemimpinan di tubuh Polri. Ia juga menyoroti risiko lahirnya kekuasaan personal yang tidak terkontrol, yang dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Namun, Mahkamah menilai argumentasi tersebut tidak disusun secara sistematis dan tidak menunjukkan hubungan yang jelas antara norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

Argumentasi Dinilai Tidak Memadai

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa permohonan tidak memuat uraian hukum yang cukup untuk membuktikan adanya pertentangan konstitusional. Dalil yang diajukan dinilai tidak terstruktur dan tidak mampu menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami pemohon.

Selain itu, Mahkamah juga menemukan ketidaksesuaian antara alasan permohonan dan tuntutan (petitum) yang diajukan. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan bahwa isi petitum justru berpotensi menghapus keseluruhan norma yang mengatur pengangkatan Kapolri.

“Mahkamah memahami keinginan pemohon agar ada periodesasi jabatan Kapolri, namun rumusan petitum yang diajukan justru tidak sejalan dengan tujuan tersebut,” ujar Saldi.

Menurutnya, jika permohonan dikabulkan, maka justru akan menciptakan kekosongan hukum yang lebih serius terkait mekanisme pengangkatan Kapolri.

Permohonan Dinyatakan Obscuur

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan, MK menyimpulkan bahwa permohonan mengandung cacat formil yang serius. Argumentasi yang tidak jelas serta kontradiksi dalam petitum membuat permohonan dikategorikan sebagai obscuur atau kabur.

“Permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” tegas Saldi.

Catatan untuk Perbaikan Legislasi

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengujian undang-undang di MK tidak hanya bergantung pada substansi isu, tetapi juga pada ketepatan konstruksi hukum dalam permohonan. Meskipun isu masa jabatan Kapolri dinilai penting dalam konteks tata kelola institusi, Mahkamah menegaskan bahwa setiap permohonan harus disusun dengan argumentasi yang kuat dan konsisten.

Perdebatan mengenai perlu tidaknya pembatasan masa jabatan Kapolri diperkirakan masih akan berlanjut, terutama dalam ruang akademik dan legislasi. Namun, untuk saat ini, Mahkamah menutup pintu bagi permohonan yang tidak memenuhi standar kejelasan hukum.

Baca berita dan analisis lainnya di JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait