MK Bacakan Putusan 15 Perkara Uji Materiil Sekaligus, Ada Gugatan UU Tipikor Dikabulkan

JurnalLugas.Com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang pada Senin, 16 Maret 2026. Sidang tersebut menjadi agenda terakhir sebelum lembaga peradilan konstitusi itu memasuki masa cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Sidang yang berlangsung di ruang pleno MK, Jakarta, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri para pemohon, kuasa DPR, perwakilan pemerintah, serta pihak terkait lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam pembukaan sidang, Suhartoyo menjelaskan bahwa seluruh perkara yang telah selesai diperiksa akan dibacakan amar putusannya dalam persidangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa majelis hakim hanya menyampaikan inti putusan, sementara seluruh pertimbangan hukum tetap tersedia dalam dokumen resmi yang dapat diakses oleh para pihak setelah sidang berakhir.

“Sidang hari ini berisi agenda pengucapan putusan untuk 15 perkara. Yang dibacakan hanya bagian pokoknya, sedangkan pertimbangan lengkap dapat dipelajari dalam salinan putusan,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Menurutnya, apabila masih terdapat perbaikan administratif, dokumen putusan akan dikirimkan kepada para pihak melalui surat elektronik dalam waktu paling lama tiga hari kerja setelah sidang.

Sejumlah Perkara Dibacakan Bersamaan

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga membacakan beberapa putusan secara bersamaan karena memiliki substansi serta amar yang serupa.

Suhartoyo mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengefisienkan waktu sidang sekaligus memudahkan pemahaman terhadap substansi perkara.

“Beberapa perkara kami ucapkan bersama karena memiliki esensi dan amar putusan yang sama sehingga lebih ringkas dan mudah dipahami,” katanya.

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Ambang Batas Parlemen, Permohonan KPD Dinilai Prematur

Tiga perkara pertama yang dibacakan bersamaan yakni perkara Nomor 47/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah, perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian KUHP dan UU ITE, serta perkara Nomor 56/PUU-XXIV/2026 yang menguji UU Aparatur Sipil Negara.

Majelis hakim memutuskan ketiga permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan serupa juga dijatuhkan dalam tiga perkara berikutnya, yaitu perkara Nomor 53/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Bantuan Hukum, perkara Nomor 54/PUU-XXIV/2026 mengenai KUHAP, serta perkara Nomor 57/PUU-XXIV/2026 tentang UU Provinsi Sumatera Selatan.

Pembacaan putusan tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, sementara amar putusan disampaikan kembali oleh Ketua MK Suhartoyo.

Beberapa Permohonan Ditolak MK

Setelah itu, majelis hakim membacakan sejumlah perkara secara terpisah.

Perkara Nomor 42/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU Perbankan Syariah, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon.

Putusan serupa juga berlaku pada perkara Nomor 46/PUU-XXIV/2026 terkait UU Kepailitan dan PKPU serta perkara Nomor 48/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Majelis hakim menilai dalil para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

Selain itu, MK juga menolak permohonan pada perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Kejaksaan.

Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2026 mengenai pengujian UU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah juga diputus dengan amar penolakan.

“Amar putusan majelis adalah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

Sebagian Gugatan Dikabulkan

Di antara 15 perkara yang diputus, terdapat beberapa permohonan yang dikabulkan sebagian oleh MK.

Baca Juga  MK Diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dari Pilkada Pesawaran

Salah satunya adalah perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai dengan pengecualian tertentu dalam undang-undang sektoral.

Selain itu, perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang menguji UU Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara juga diputus dengan amar dikabulkan sebagian.

Sidang Terakhir Hakim Anwar Usman

Perkara terakhir yang dibacakan adalah Nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Sidang tersebut menjadi momen terakhir bagi Anwar Usman membacakan putusan sebelum masa jabatannya berakhir pada 6 April 2026.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyatakan seluruh agenda pengucapan putusan terhadap 15 perkara telah rampung dilaksanakan.

“Dengan demikian, seluruh pengucapan putusan hari ini telah selesai,” ujar Suhartoyo.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, pada 17 Maret 2026 tidak terdapat jadwal persidangan. Sementara masa cuti bersama di lingkungan MK akan berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Baca berita hukum dan politik nasional lainnya di https://JurnalLugas.com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait