JurnalLugas.Com – Pada tanggal 5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting terkait dengan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara 2024. Ketiga perkara yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan tidak dapat diterima (dismissal). Ketiga perkara tersebut adalah perkara Nomor 251, Nomor 258, dan Nomor 245.
Perkara Nomor 251: Husain-Alting vs. KPU Maluku Utara
Perkara pertama yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan, dinyatakan tidak dapat diterima karena permohonan dianggap tidak jelas atau kabur (obscuur).
Dalam putusannya, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa karena permohonan tersebut tidak memberikan penjelasan yang memadai, perkara ini tidak dapat diproses lebih lanjut. Oleh karena itu, seluruh isu yang terkait dengan perkara ini tidak akan dipertimbangkan.
Perkara Nomor 258: Kasuba-Basri vs. KPU Maluku Utara
Pada perkara kedua, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Kasuba dan Basri Salama, MK juga menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima. Dalam perkara ini, Kasuba-Basri menuding bahwa KPU Provinsi Maluku Utara mengistimewakan calon gubernur terpilih, Sherly Tjoanda, yang menggantikan suaminya, Benny Laos, yang meninggal dunia.
Namun, MK menilai bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa prosedur penetapan Sherly Tjoanda sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, tidak ada bukti pelanggaran yang cukup untuk mendalilkan adanya kerugian yang ditimbulkan oleh KPU terhadap pasangan Kasuba-Basri atau calon lainnya.
Perkara Nomor 245: Aliong-Sahril vs. KPU Maluku Utara
Perkara ketiga, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir, juga ditolak oleh MK. Permohonan ini tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara yang ditentukan dalam Undang-Undang Pilkada.
Menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih suara untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada adalah maksimal 2 persen dari total suara sah.
Pada Pilkada Maluku Utara 2024, selisih suara antara pasangan Aliong-Sahril dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, mencapai 282.811 suara, jauh di luar ambang batas yang ditentukan. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak permohonan ini.
Hasil Pilkada Maluku Utara 2024
Pilkada Maluku Utara 2024 melibatkan empat pasangan calon, dengan hasil perolehan suara sebagai berikut:
- Sherly Tjoanda – Sarbin Sehe: 359.416 suara
- Husain Alting Sjah – Asrul Rasyid Ichsan: 168.174 suara
- Muhammad Kasuba – Basri Salama: 91.297 suara
- Aliong Mus – Sahril Thahir: 76.605 suara
Dengan keputusan ini, KPU Provinsi Maluku Utara dapat melanjutkan proses penetapan hasil Pilkada tanpa adanya perubahan dari keputusan MK. Para calon yang mengajukan sengketa harus menerima putusan ini sebagai keputusan akhir.
Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada Maluku Utara 2024 menegaskan bahwa hanya perkara yang memenuhi syarat hukum dan ambang batas yang dapat diproses lebih lanjut.
Putusan ini menjadi pelajaran penting dalam proses hukum Pilkada, di mana transparansi, kejelasan, dan kepatuhan pada peraturan yang ada menjadi kunci utama untuk mencegah sengketa yang tidak beralasan.






