Mendadak Dicabut, Gugatan Pasal Korupsi KUHP Baru di MK Bikin Heboh

JurnalLugas.Com – Polemik mengenai pengujian aturan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk sementara mereda. Permohonan uji materi terhadap ketentuan yang mengatur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara resmi ditarik oleh para pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah pencabutan itu membuat proses pembahasan yang sebelumnya menjadi sorotan publik harus tertunda hingga majelis hakim mengambil keputusan resmi mengenai status perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan agenda persidangan yang awalnya dijadwalkan untuk mendengarkan pandangan dari sejumlah pihak terkait berubah karena adanya surat pencabutan dari pemohon.

Menurut Suhartoyo, majelis hakim menerima dokumen resmi sebelum agenda pemeriksaan lanjutan berlangsung.

“Sebelum sidang berlanjut, majelis telah menerima surat yang menyatakan permohonan ditarik kembali,” ujarnya dalam persidangan, Selasa 26 Mei 2026.

Perkara tersebut sebelumnya menyita perhatian karena berkaitan dengan Pasal 603 dalam KUHP baru yang memunculkan perdebatan mengenai lembaga yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi.

Baca Juga  Kades Korupsi Dana Desa, Jaksa Agung Ingatkan, "Jangan Jadikan Tersangka"

Kuasa hukum pemohon, Ranto Sibarani, menyampaikan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Alasan pertama berkaitan dengan status KUHP baru yang masih berada dalam fase transisi. Pemohon menilai pemerintah bersama DPR masih membutuhkan ruang untuk melakukan sinkronisasi terhadap aturan-aturan turunannya, khususnya yang menyangkut lembaga audit negara.

Selain itu, para pemohon memandang isu tersebut memiliki pengaruh besar terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Mereka menilai munculnya berbagai penafsiran yang berbeda berpotensi memicu ketidakpastian hukum.

Dalam keterangannya, Ranto menjelaskan bahwa pihaknya memilih melakukan kajian lebih mendalam sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

“Kami memandang perlu kajian yang lebih komprehensif agar persoalan ini tidak menimbulkan tafsir yang saling bertabrakan,” katanya.

Pertimbangan lain yang turut disampaikan adalah efektivitas penanganan perkara di MK. Pemohon melihat terdapat beberapa perkara dengan substansi serupa yang juga sedang diproses, sehingga dinilai perlu adanya efisiensi dalam penanganan.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi mengungkapkan perkara tersebut sebelumnya memang memperoleh perhatian khusus. Bahkan sejumlah lembaga telah dijadwalkan memberikan pandangan dalam sidang, mulai dari Mahkamah Agung, BPK, KPK, Polri, BPKP hingga Kejaksaan Agung.

Baca Juga  KPK dan Wamenkum Kompak Soroti Peran Advokat, Ada Kewenangan Baru di KUHAP

Suhartoyo menegaskan perkara tersebut dibawa ke sidang pleno karena dampaknya yang dinilai luas terhadap sistem penegakan hukum nasional.

“Ketika permohonan dicabut, mahkamah tentu perlu menentukan sikap lebih dulu karena dasar pemeriksaannya berubah,” ujarnya.

Saat ini MK masih menunda permintaan keterangan dari berbagai pihak sampai ada keputusan resmi hasil rapat hakim. Jika nantinya sidang dibuka kembali, pihak-pihak terkait akan dipanggil ulang. Namun jika pencabutan diterima, perkara dapat dihentikan melalui putusan mahkamah.

Situasi ini sekaligus menandai bahwa pembahasan mengenai kewenangan penentuan kerugian negara dalam perkara korupsi masih menyisakan ruang diskusi yang panjang, terutama ketika KUHP baru mulai memasuki tahap implementasi secara lebih luas.

Sumber dan berita lainnya: JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait